Beristri Tiga, Kades Didesak Mundur

Ogah Mundur karena Nyalon Sudah Habis Rp350 Juta

Selasa, 25 Juni 2013 – 09:30 WIB
TAMBAK-Puluhan warga Desa Gebangsari yang menamakan diri Paguyugab Warga Gebangsari, Banyumas, mendatangi kantor desa setempat, Senin (24/6). Warga dengan menggunakan sepeda motor dan jalan kaki sampi ke kantor Desa sekira pukul 09.00.

Sejumlah sepanduk pun dibawa dengan berbagai tulisan yang isinya mengecam perilaku kepala desanya yang dinilai telah melanggar etika dan melanggar hokum. Pasalnya kepala desa Gebangsari RochmatSE MM diduga mempunyai tiga orang istri.

Satu istri sah dan dua istri dinikah secara siri, siti sah saat ini menjadi ketua TP PKK sementara dua istrinya yang dinikah siri statusnya tidak jelas. Menurut keterangan coordinator aksi Eko Adi Purwanto, pihaknya sudah melakukan pengecakan.

"Dari hasil pengecekan kami istri siri pak Kades ada di desa Kebarongan Kecamatan Kemranjen Banyumas yang berinisial SR, sedangkan satu lagi yang juga dinikah siri yakni di Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kebumen berinisial SN," kata dia.

Eko mengatakan sebagai pemimpin tindakan kepala desa dinilai telah melanggar norma juga melanggar undang-undang perkawinan. Karena itu warga meminta kepada kepala desa untuk mundur dari jabatnnya karena sudah tidak bisa dijadikan panutan lagi.

"Pak kades kan public figure meskipun didesa yang harusnya menjadi contoh bagi masyarakat, nah karena sudah tidak patut lagi maka kami minta dengan kesadarannya untuk meletakan jabatannya yang mulia itu," tandas dia.

Selain melanggar norma dan etika kades Gebangsari juga diduga melanggar hokum karena mempunyai identitas ganda yakni KTP yang beralamat di Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan dan Desa Gebangsari Kecamatan Tambak.

"Kami punya bukti kopiannya dan KTP itu masih berlaku hingga November 2013 mendatang. Selain itu kita juga sudah temukan pernikahan yang bersangkutan pada 2008 atau satu tahun setelah menjadi kades Gebangsari,"bebernya.

Untuk mendinginkan suasana dilakukan pertemuan antara perwakilan PWG dengan kepala desa serta Muspika Kecamatan tambak yang dihadiri oleh Camat Tambak Lukman Nazarudin,  Kapolsek Tambak AKP Susanto serta Danramil Tambak.

Pertemuan yang dilakukan diruang rapat Kantor desa Gebangsari memunculkan fakta. Sebab secara gentle Kades Rokhmat mengaku jika dia melakukan nikah siri dengan dua orang di luar satu orang istrinya yang sah.

"Benar saya mempunyai tiga istri, tapi apapun yang saya lakukan prinsip saya akan bertanggung jawab," katanya.

Namun saat diminta untuk mundur dari jabatannya dia menolak dengan tegas, bahkan sempat terlontar gertakan akan mundur tetapi biaya untuk nyalon yang mencapai Rp 350 juta diganti. Dia berprinsip apa yang menjadi tuntutan warga akan dihadapinya.

"Aya tidak akan mundur, silahkan kalau memang ada tuntutan sampai manapun saya siap untuk melayaninya," tegasnya.

Mendengar jawab itu pihak PWG memutuskan untuk mengakhiri mediasi dan akan menggunakan jalur hukum. Puluhan warga yang menunggu diluar pun akhirnya membubarkan diri. (yan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS dan Orang Meninggal Terima BLSM

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler