Berita Duka, Achmad Junaidi Meninggal Dunia di RSUDAM

Minggu, 13 Maret 2022 – 20:29 WIB
Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Maizar. Foto: ANTARA/Ho-Damiri

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kabar duka datang dari Provinsi Lampung. Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi meninggal dunia pada Minggu (13/3) pukul 09.00 WIB.

Achmad Junaidi yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Bandarlampung itu meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Berpangkat Ipda Ditangkap saat Bersama Wanita, Tuh Tampangnya

"Iya benar, Achmad Junaidi, telah meninggal dunia sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlpung, Maizar, di Bandar Lampung, Minggu.

Dia menjelaskan, pihaknya membawa Achmad Junaidi ke ke Rumah Sakit Bhayangkara pada Sabtu malam sekitar pukul 00.30 WIB untuk pengobatan atas penyakit yang di deritanya.

BACA JUGA: Minibus Diamuk Massa Lalu Dibuang ke Sungai, Sopir Kabur Bawa Pedang, Begini Ceritanya

"Almarhum menderita penyakit sesak nafas.Karena perawatan tempat kami terbatas, jadi kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Achmad Junaidi kembali dirujuk ke RSUDAM karena ketidaklengkapan alat guna menangani penyakit yang dideritanya

BACA JUGA: Pemilik Investasi Bodong Ini Akhirnya Ditangkap, Ternyata Sembunyi di Desa Dambalo

"Malam itu juga kami hubungi keluarganya dan alhamdulillah sudah langsung dioperasi penyumbatan jantung," kata dia.

Usai menjalani operasi, kemudian Achmad Junaidi dinyatakan meninggal dunia atas penyakit yang dideritanya sekitar pukul 09.00 WIB.

Pihaknya kemudian langsung melakukan serah terima kepada keluarga yang bersangkutan lantaran jenazah akan dibawa keluarganya.

“Kami sudah serah terima, dan tidak masalah. Keluarga mereka justru berterima kasih kepada kami karena kami langsung membawanya ke rumah sakit," katanya.

Achmad Junaidi merupakan warga binaan atas perkara suap oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebesar Rp 1,25 miliar.

Mustafa menyogok agar menyetujui rencana pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun 2018.

Atas perkara tersebut, pada 1 Januari 2020 lalu, Achmad Junaidi dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama empat tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Buronan Yohanis Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen, Selama Ini Sembunyi di Jakarta Timur

Selain itu ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Atas putusan tersebut, ia menjalani masa tahanannya di Lapas kelas I Bandarlampung.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler