Berita Duka, Ketua KPU Sulteng Meninggal Dunia

Rabu, 06 April 2022 – 22:00 WIB
Ketua KPU Sulawesi Tengah, Tanwir Lamaming. ANTARA/Moh Ridwan

jpnn.com, PALU - Berita duka datang dari Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah ( KPU Sulteng).

Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming meninggal dunia karena sakit, Rabu (6/4) sekitar pukul 18.28 WITA.

BACA JUGA: Berita Duka, Hakim PN Makale Meninggal Dunia di Dalam Kamar

Tanwir Lamaning mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura Palu, Rabu sekitar Pukul 18.28 WITA.

Komisioner KPU Sulteng Halimah membenarkan informasi wafatnya Tanwir di RSUD Anutapura Palu setelah waktu berbuka puasa.

BACA JUGA: Berita Duka, Iskandar Meninggal Dunia, Kami Turut Berduka

“Pagi tadi ke kantor Pak Tanwir diantar istrinya karena ada kegiatan. Sekitar pukul 11.30 WITA, mereka pergi ke rumah sakit cek kesehatan. Tiba di rumah sakit beliau pingsan tidak sadarkan diri hingga beliau mengembuskan nafas terakhir setelah buka puasa," tutur Halimah dihubungi di Palu, Rabu (6/4).  

Dia menjelaskan almarhum telah disemayamkan di rumah duka Jalan Samudra 3 Palu, Kecamatan Ulijadi.

BACA JUGA: Begini Kondisi Ibunda Cut Memey Sebelum Meninggal, Sempat Positif Covid-19

Dikabarkan, Tanwir Lamaming memiliki riwayat darah tinggi.

Namun, hingga kini belum dipastikan apakah dia meninggal karena tekanan darah tinggi atau penyakit lain.

 "Tentu kami merasa kehilangan. Semasa hidupnya, kami bersama-sama di KPU almarhum adalah orang baik. Saya tidak bisa mengungkapkan dengan kata-kata," kenang Halimah.

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sulteng Rizal Jasman mengatakan pagi tadi Tanwir sempat mengikuti kegiatan internal KPU melalui virtual.

"Kepergian beliau tentu membuat kami merasa kehilangan sosok pemimpin yang baik. Apa yang terjadi merupakan ketentuan Pencipta. Waktu tidak dapat diputar, kami hanya bisa menyerahkan segalanya kepada Sang Khalik," ucap Rizal.

Tanwir Lamaming merupakan komisioner KPU Sulteng periode 2018-2023 ditetapkan melalui keputusan KPU RI Nomor: 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 21 Mei 2018.

"Rencananya almarhum dikebumikan pada Kamis (6/4), namun kami belum mendapat informasi dari keluarga pukul berapa dikebumikan," kata Rizal. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler