Berita Duka, Yusminal Meninggal Dunia, Kondisi Kepalanya Terluka Parah

Jumat, 20 Desember 2019 – 21:34 WIB
Kanit Lakalantas Polresta Padang, Iptu Efriadi, saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Foto: ANTARA/HO-Polresta Padang

jpnn.com, PADANG - Yusminal, 55, pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan By Pass Simpang Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Padang, Sumatera Barat, Jumat sekitar pukul 07.00 WIB.

"Yusminal sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka parah di bagian kepala, nyawanya tidak tertolong," kata Kanit Lakalantas Polresta Padang, Iptu Efriadi, di Padang, Jumat.

BACA JUGA: Sejumlah Daerah di Riau Diterjang Banjir dan Longsor, Enam Orang Tewas

Peristiwa itu berawal ketika korban yang mengendarai sepeda motor BA 3686 AY datang dari arah Rutan Anak Air menuju Kelok Anak Air.

Pada saat itu minibus dengan nomor polisi BA 1472 HN datang dari arah Simpang By Pass Parak Buruk menuju Batas Kota, dan menabrak korban.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis Janda Kaya Curup Akhirnya Diringkus Polisi

Minibus jenis Avanza itu juga sempat menyeret sepeda motor korban hingga akhirnya berhenti karena menabrak truk BA 8402 FU yang sedang diparkir.

Selain pengendara sepeda motor, kecelakaan beruntun tersebut juga mengakibatkan dua penumpang minibus menjadi korban, yakni Siswati, 36, mengalami patah tangan dan Roslini, 82, mengalami sakit di bagian dada.

BACA JUGA: Innalillahi, Dua Pelajar Tewas Mengenaskan di Jalan

Efriadi mengatakan usai menerima informasi adanya kecelakaan, pihaknya langsung ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas juga sudah memeriksa sopir minibus Idris, 52, memintai keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, dan mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa, ‎satu sepeda motor, minibus dan truk yang tengah parkir di lokasi kejadian.

Petugas juga mintai keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian, dan mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa, ‎satu sepeda motor, minibus dan truk yang tengah parkir di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Mantan Wakil Wali Kota Bandarlampung Bantah Diperiksa KPK

Polisi masih mendalami peristiwa yang mengakibatkan kerugian materil mencapai Rp20 juta.(antara/jpnn)

Libur Nataru, Truk Dilarang Melintas :


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler