jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan kuota CPNS 2018 sebanyak 238.015 orang. Penetapan ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 diterbitkan sebagai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018.
BACA JUGA: Tahun Ini Ada Rekrutmen CPNS Lagi, Tersedia Formasi SMA
"PermenPAN-RB ini akan menjadi dasar dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2018," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Mudzakir yang dihubungi, Rabu (5/9).
Dia menjelaskan, berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dinyatakan bahwa total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat dan Daerah sejumlah 238.015. Dengan rincian Instansi Pusat sebanyak 51.271 dan Instansi Daerah sebanyak 186.744.
BACA JUGA: CPNS 2018: Penempatan 100 Ribu Guru Diurus Kemenpan-RB
BACA JUGA: Tahun Ini Ada Rekrutmen CPNS Lagi, Tersedia Formasi SMA
"Adapun prioritas penetapan kebutuhan PNS 2018 adalah bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur; jabatan fungsional, dan jabatan teknis lain," ucapnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Rekrut 220 Ribu CPNS, Bagaimana Nasib Honorer K2?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atlet Berprestasi Bisa, Mengapa Honorer K2 Tidak?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad