Berita Terbaru Kasus Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suami dan Anak Tiri

Sabtu, 07 September 2019 – 08:19 WIB
Tersangka Agus, salah satu dari dua pembunuh bayaran yang disewa Aulia peragakan salah satu adegan di rumah TKP pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengejar satu orang yang terlibat dalam kasus perempuan bernama Aulia Kesuma alias AK (45) yang membunuh suami dan anak tirinya dengan menyewa pembunuh bayaran.

Korban bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23). Jasad kedua korban dibakar di dalam mobil di Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Kaki Diikat Pembunuh Bayaran, Edi Sempat Menyakar Lengan Aulia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tersangka yang kini dalam pengejaran petugas itu berinisial A.

"Satu tersangka yang berinisial A itu sekarang belum kita temukan. Kita belum tahu dia itu seperti apa dan sekarang ada dimana," kata Argo di Jakarta, Jumat (6/9).

BACA JUGA: Detik-detik Sari Membacok Kepala Suami pakai Kapak

Argo juga enggan merinci peran tersangka A dalam kasus ini, karena proses penyelidikan masih berlangsung.

BACA JUGA: Kaki Diikat Pembunuh Bayaran, Edi Sempat Menyakar Lengan Aulia

BACA JUGA: Sakit Hati Sering Bertengkar, Istri Minta Tetangga Bunuh Suami

"Nanti kita temukan semua, kalau sudah ketemu baru kita bisa mendapatkan (perannya)," tambahnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan anaknya M. Adi Pradana alias Dana (23).

Kasus pembunuhan itu didalangi oleh Aulia Kesuma (45) yang tidak lain adalah istri Edi dan ibu tiri Dana. Dalam menjalankan aksinya Aulia dibantu oleh anaknya Giovani Kelvin (25), dan dua pembunuh bayaran Kusmawanto Agus alias A dan Muhammad Nur Sahid alias S.

Sedangkan Tiga tersanga lainnya adalah RS alias Rodi (36), Supriyanto alias Alpat (20) dan K alias Tini (43) yang terlibat dalam merancang skenario pembunuhan.

Tujuh tersangka tersebut kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun. (Fianda SR/Ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Istri Pembunuh Suami dan Anak Tiri Terbelit Utang Rp 10 M


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler