Berita Terbaru PPPK Hari Ini, Eko Honorer K2: Sudahlah, Lupakan Saja

Sabtu, 13 Juni 2020 – 09:22 WIB
Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para pentolan honorer K2 kembali melontarkan kritik kepada pemerintah terkait nasib 51 ribu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil seleksi Februari 2019.

Mereka menilai pemerintah hanya memberikan harapan-harapan tanpa jelas ujungnya ke mana.

BACA JUGA: Selamat Pagi, Ini Kabar Baik soal Gaji PPPK Jalur Honorer K2

"Ini bagaimana sih, pemerintah bilang kalau pemda sudah ada anggarannya akan lebih mudah untuk pengangkatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Dari Pemda bilang tergantung pusat," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi kepada JPNN.com, Sabtu (13/6).

Sebelumnya Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko mengatakan, anggaran 51 ribuan PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 sudah tidak ada masalah lagi.

BACA JUGA: Penjelaskan Terbaru KemenPAN-RB soal Perpres Gaji PPPK

Namun, Teguh mengaku tidak tahu apakah anggarannya masih tersimpan atau sudah terpakai untuk penanganan COVID-19.

Dia juga mengungkapkan, bila anggaran PPPK di pemda masih aman (belum terpakai untuk penanganan COVID-19), otomatis begitu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan, masalah anggaran untuk penggajian tidak ada lagi persoalan.

BACA JUGA: Artis Jerry Lawalata Ditangkap Polisi

Korwil PHK2I Sulawesi Selatan Sumarni Azis juga protes keras.

Pemerintah dinilai tidak transparan dalam masalah anggaran penyelesaian honorer K2.

"Bolak balik saja itu terus enggak ada berhentinya. Intinya PHP (pemberi harapan palsu) melulu," sergahnya.

Sementara Korwil PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono meminta seluruh honorer K2 tidak sewot dengan masalah PPPK yang tidak ada ujungnya.

Dia malah menyarankan untuk fokus berjuang mendapatkan status PNS lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya kan sudah bilang, PPPK itu tidak dikehandaki kelahirannya. Kok masih mempersoalkan kenapa PPPK belum diangkat, belum dikasi NIP, belum dikasi SK. Bikin pikiran mumet dan capek ngomong. Lebih baik fokus berjuang rebut status PNS," serunya.

Dia menegaskan, revisi UU ASN menjadi satu-satunya pintu masuk honorer K2 usia 35 tahun ke atas menjadi PNS.

Dengan fokus pada revisi UU ASN, seluruh honorer K2 akan kembali bersatu dan tidak terpecah-pecah seperti sekarang.

"Yang sudah lulus PPPK, ayo berjuang lagi rebut status PNS. Buat apa menanti PPPK bertahun-tahun, karena sampai sekarang sudah lulus saja masih diabaikan," tandasnya. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler