jpnn.com, JAKARTA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH reguler tahun 2019, resmi disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Biaya haji rata-rata sebesar Rp 35.235.602 per jemaah. Angka itu setara dengan USD 2.481 (kurs Rp 14.200 per dollar Amerika Serikat).
Besaran BPIH tersebut ditetapkan dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan jajarannya, di Ruang Komisi VIII Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/2).
BACA JUGA: Biaya Haji Indonesia Termurah di Antara Negara â Negara ASEAN
“Alhamdulillah, kami menyepakati untuk tahun ini ongkos atau biaya ibadah haji 2019 rata-rata per jemaah sebesar Rp 35.235.602. Itu artinya sama dengan tahun lalu. Jadi tidak ada kenaikan BPIH tahun ini," ucap Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat konferensi pers usai penetapan BPIH.
BACA JUGA: Biaya Haji Indonesia Termurah di Antara Negara – Negara ASEAN
BACA JUGA: Pembayaran BPIH 2019 Tetap Pakai Rupiah
Menag Lukman mengatakan keputusan tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH tahun 1440 H/2019 M.
BACA JUGA: BPIH 2019 Belum Tentu Mengacu Dolar AS
Menag Lukman Hakim Saifudin menandatangani penetapan besaran BPIH 2019 usai raker dengan Komisi VIII DPR, Senin (4/2). Foto: M Fathra DI/JPNN.com
Lukman mengatakan, penyetaraan BPIH dalam mata uang USD, relevan mengingat sebagian besar biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni USD dan Saudi Arabia Riyal (SAR).
Menurutnya, jika dilihat dari kurs Rupiah, BPIH tahun ini sama dengan besaran tahun 2018.
“Namun bila dalam kurs dollar, BPIH tahun ini justru lebih rendah USD 151. Sebab, rata-rata BPIH tahun 2018 sebesar USD2.632," jelas Lukman.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru soal Rencana Kenaikan BPIH 2019
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam