jpnn.com - jpnn.com - Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan, Banten bergerak cepat. Laporan mengenai dugaan pencabulan terhadap korban berinisial MP yang masih duduk di bangku SMA langsung direnspons.
Diketahui, MP digagahi di sebuah gubuk yang berada di Taman Kota Tua, Tangsel, Banten pada malam pergantian tahun baru 2017.
BACA JUGA: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kamar, Wajahnya...
Dua orang yang kini menjadi tersangka berhasil dibekuk. Mereka adalah PF alias Ambon dan rekannya, AW alias Mandor.
Lihat Videonya:
BACA JUGA: Pura-Pura Cari Kosan, Ternyata..
"Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Serpong Kota," kata Wakil Kepala Polres Tangsel, Bachtiar Alponso kepada wartawan Selasa, (10/1).
BACA JUGA: Sahabat Macam Apa, Numpang Nginap Malah Nyuri
Salah seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan polisi menggunakan timah panas karena hendak kabur saat dibekuk.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. "Saya merayu ceweknya," kata Ambon.
Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain pelaku yang ditangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa kerudung yang dikenakan korban. Di kerudung ada bekas cairan milik orang dewasa.
Penyidik menjerat dua tersangka dengan pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis..Pembunuh SPG Cantik Tak Menyesal
Redaktur : Tim Redaksi