Beritakan Kasus Dugaan Pemerkosaan Pejabat, Wartawan Dianiaya, Pelaku Ditahan

Senin, 09 Oktober 2023 – 18:57 WIB
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat soal perkosaan oleh 2 oknum polisi. Foto: ANTARA/Winda Herman

jpnn.com, AMBON - Polres Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menahan dan menetapkan DR sebagai tersangka penganiayaan salah seorang wartawan televisi.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Roem Ohoirat mengatakan tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malra.

BACA JUGA: Wartawan jadi Korban Tabrak Lari di Dekat Polda Metro Jaya

“Ini bukan karena desakan siapa pun, tetapi berdasarkan pemenuhan alat bukti hukum yang berlaku," ujarnya di Ambon, Senin.

Roem mengaku kapolda Maluku turut mengapresiasi langkah tegas yang diambil Polres Malra dan mengingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan.

BACA JUGA: 4 Oknum TNI AL Aniaya Wartawan, Danlanal Minta Maaf

Dia menekankan sejak awal Polres Malra telah berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap setiap pelaku kejahatan sesuai aturan yang berlaku.

"Siapa pun yang melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati asas semua sama di depan hukum,” katanya.

BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Mengerikan di Exit Tol Bawen yang Menewaskan 4 Orang

Roem menjelaskan proses penanganan suatu perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ada tahapan-tahapan mulai dari tahap penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan yang harus dilalui oleh penyidik.

Dia mengaku kasus kekerasan terhadap wartawan di Malra ini sempat membuat proses restorative justice untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi damai dan kekeluargaan.

Namun, langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan bersama sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, Roem sangat menyayangkan adanya anggapan bahwa terkait kasus kekerasan terhadap wartawan, Polres Malra sengaja ingin menyelesaikan menggunakan sistem restorative justice.

"Tidak ada itu. Penjelasan tentang penyelesaian di luar sidang (restorative justice) ini merupakan hal yang dibenarkan dan sesuai SOP penyidikan, namun langkah yang dilakukan oleh polisi ini kemudian disalah artikan,” terangnya.

Terkait restorative justice untuk hal tersebut adalah hal yang biasa dan ada di setiap proses penegakan hukum, baik di Polri, Kejaksaan dan di pengadilan nantinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Restorative Justice untuk kasus-kasus tertentu juga berlaku untuk siapa pun termasuk untuk wartawan apabila suatu saat nanti terlibat tindak pidana, maka pasti dijelaskan tentang upaya restorative justice, dan semuanya tergantung para pihak yang terkait untuk menerima atau menolak hal tersebut.

Sebelumnya, Yoseph Lesibun, seorang wartawan televisi lokal di Maluku Tenggara diduga dianiaya di rumahnya, Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Senin (25/9/2023) petang.

Korban menduga penganiayaan itu terkait dengan pemberitaan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Maluku Tenggara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepis Anggapan Netizen, Najwa Shihab Tidak Tersinggung Ucapan Ganjar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler