Berkas Afriyani Masih di Kejaksaan

Minggu, 04 Maret 2012 – 07:02 WIB

JAKARTA - Penyidikan cepat penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya rupanya tak diimbangi kecepatan jaksa. Berkas kasus sopir Xenia maut yang sudah dilimpahkan dua pekan lalu hingga kini belum dinyatakan P-21.

"Memang kita menunggu informasi dari kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kemarin. Berkas sudah dilimpahkan sejak 13 Februari lalu.

Beberapa kali memang sempat ada perbaikan dalam berkas perkara. Misalnya, soal penyebutan tempat kejadian perkara Afriyani dan teman-temannya memakai ekstasi. "Tapi, sudah dilengkapi oleh timnya pak Nugroho (Kombes Nugroho Aji, Dirnarkoba Polda Metro Jaya)," katanya.

Tersangka Afriyani Susanti dan tiga rekannya diduga melanggar Pasal 111, 112, 132 subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Empat berkas perkara narkotika tahap pertama atas nama Afriyani Susanti, Adistina Putri Grani, Ary Sendy Trisdiarto, dan Deni Muyanah alias Akang.

Besok (Senin 5/03), penyidik akan menanyakan perkembangan berkas itu pada Kejaksaan tinggi DKI Jakarta. "Kita harapkan segera bisa diproses," ujar mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah ini.  

Jika nanti berkasnya P-21, Afriyani dan teman-temannya akan dilimpahkan ke kejaksaan dengan status sebagai tahanan kejaksaan. "Untuk kasus lalu lintasnya juga sudah maju berkasnya," kata Rikwanto.

Penyidik Direktorat Lalu Lintas memang memeriksa Afriyani terpisah dengan kasus narkobanya. "Kalau yang lakalantasnya baru beberapa hari yang lalu, mungkin perlu waktu untuk dicek berkasnya," kata alumnus Akpol 1988 ini.

Afriyani adalah sopir Xenia maut yang menewaskan sembilan orang sekaligus dalam tragedi Minggu pagi di dekat  Tugu Tani, Jakarta  22 Januari 2012. Melaju tanpa kendali karena pengaruh ekstasi, Afriyani hilang kontrol. Dia sempat menginjak rem namun ternyata justru menginjak gas dan menambah laju mobil. (rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diusulkan Perlu Ada Menteri Pangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler