Berkas Bacaleg TMS, PKB Tidak Ikut Pileg di Medan

Kamis, 19 Juli 2018 – 03:15 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - KPU Kota Medan memastikan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan tidak bisa ikut bertarung dalam pemilihan calon anggota legislatif (pileg) pada Pemilu 2019 mendatang.

Itu setelah KPU Medan menegaskan bahwa partai besutan Muhaimin Iskandar tersebut tak memenuhi syarat (TMS) setelah mendaftar.

BACA JUGA: Yusuf Supendi Caleg PDIP, Bamsoet: Politik Semakin Cair

“Hingga penutupan pendaftaran Selasa (17/7/2018) kemarin pada pukul 24.00 WIB hanya 15 partai politik yang memenuhi syarat berkas bakal caleg DPRD Kota Medan. Sedangkan PKB tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba, Rabu (18/7).

Dijelaskan Pandapotan, PKB Kota Medan tak lolos pendaftaran karena dikembalikan berkasnya. Sebab, pengurus partai tersebut tidak membawa formulir B1, B2 dan B3, yakni berkas pencalonan yang wajib ditandatangani ketua dan sekretaris saat mendaftar.

BACA JUGA: Hasto Akui Belum Pernah Bertemu Kapitra Ampera, tapi..

“Pengurus hanya membawa berkas calonnya (bakal caleg) yang akan diusung. Sedangkan berkas pencalonan (formulir B1, B2 dan B3) tidak dibawa,” jelasnya.

Pandapotan menyebutkan, dalam mendaftar paling penting sebenarnya adalah berkas pencalonan yang menjadi syarat diutamakan. Sedangkan berkas calonnya masih bisa menyusul untuk dilengkapi.

BACA JUGA: Simak Nih, Kata Kapitra soal Namanya Masuk Daftar Caleg PDIP

“Seseorang bisa diajukan menjadi caleg apabila diusulkan parpol, bukan calegnya sendiri yang maju. Sebab, sarananya harus melalui parpol,” sebutnya.

Diutarakan Pandapotan, pengurus DPC PKB Kota Medan sebetulnya sudah dua kali datang pada hari terakhir pendaftaran.

Pertama, sekitar pukul 20.00 WIB dan diberikan konsultasi untuk melengkapi berkas pendaftaran. Setelah itu, mereka pergi dan menyatakan akan kembali membawa berkas yang kurang.

“Kita tunggu hingga pukul 24.00 WIB, akhirnya mereka kembali datang bersama ketua dan sekretaris serta calegnya. Namun, mereka tak membawa formulir dimaksud,” ujarnya.

Meski batas waktu pendaftaran telah ditutup, sambung Pandapotan, pihaknya tetap memberi toleransi mana tahu mereka mampu melengkapinya. Sebab, untuk mendapatkan formulir tersebut bisa diunduh dalam sistem informasi online (silon). Apalagi, ketua dan sekretaris hadir.

“Hingga pukul 01.00 WIB kita tunggu ternyata mereka tidak sanggup dan menyatakan ada persoalan di silon mereka (parpol), sehingga tidak bisa dicetak. Namun, alasan itu tidak bisa diterima karena menyangkut internal partainya. Untuk itu, kita menyatakan tidak bisa mendaftar dan membuatnya dalam berita acara,” paparnya.

Sementara, Ketua DPC PKB Kota Medan Abdul Khalik Siregar belum berhasil dikonfirmasi terkait tidak lolosnya pendataran bacaleg ke KPU Medan. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftarkan 26 Ribu Bacaleg, Hanura Usung Banyak Wajah Muda


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler