Berkas Belum Lengkap, Polisi Tambah Masa Penahanan Augie

Senin, 19 November 2018 – 22:06 WIB
Augie Fantinus. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih belum merampungkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks yang menyeret artis Augie Fantinus.

Karena hal itu, penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Augie yang sudah lebih dari 21 menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Jadi Tahanan Polda, Berat Badan Augie Fantinus Menyusut

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dengan penambahan itu, penyidik akan lebih leluasa untuk melengkapi berkas.

"Berkas masih di sana (belum selesai), tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (19/11).

BACA JUGA: Sahabat Ungkap Kondisi Terkini Augie Fantinus di Rutan Polda

Argo menuturkan, penyidik akan berusaha keras agar berkas segera lengkap dan proses persidangan bisa digelar.

Terkait sikap Augie yang tak mau menunjuk kuasa hukum, Polda Metro Jaya telah berinisiatif untuk menyiapkannya.

BACA JUGA: Augie Fantinus Segera Disidang

Karena hal itu adalah keharusan dalam proses hukum.

“Kami sediakan tetap,” imbuh Argo.

Sebelumnya, Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka, setelah menyebarkan video dan menuduh oknum polisi telah menjadi calo atas tiket acara olahraga Asian Para Games, pada Oktober 2018 lalu. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Augie Fantinus Menyesali Perbuatannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler