jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menegaskan siap menerima pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal terkait kasus Bambang Widjojanto.
Kejagung akan mempelajari lagi berkas kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi 2010 yang membuat BW nonaktif jadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
BACA JUGA: Eksekusi Mati Tertunda Karena tak Ada Dana?
"Kalau memang sudah akan dilimpahkan oleh penyidik pada hari ini tentunya kami akan terima," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jumat (18/9).
"Setelah itu akan kami lihat lagi, pelajari untuk kami menentukan sikap bagaimana selanjutnya," timpal orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.
BACA JUGA: Astaga... 35 Ribu Hektar Lebih Lahan Sudah Dibakar
Namun demikian, Prasetyo mengaku belum tahu kapan persidangan BW akan digelar. Menurutnya, masih ada tahap lain yang harus dilewati sebelum diajukan ke persidangan.
"Kami harus pelajari dulu, cermati lagi, susun dakwaan, dan hal lain yang harus disiapkan," katanya.
BACA JUGA: Sejak 2013 Tunjangan DPR Tak Pernah Naik? Uchok: Bohong!
Badan Reserse hari ini melakukan pelimpahan tahap dua kasus BW. Sebelumnya, dalam perkara ini, Zulfahmi, rekan BW sudah terlebih dahulu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Pelindo Mau Digarap Setelah Ini...
Redaktur : Tim Redaksi