jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Abidin menyatakan, berkas pemeriksaan kliennya segera dilimpahkan ke proses penuntutan pada bulan Desember mendatang. Hal ini menyusul masa penahanan Dada yang akan segera berakhir.
"Diperkirakan P21 Pak Dada pada tanggal 15 Desember nanti. Sekaligus juga masa penahanan habis," kata Abidin usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (19/11).
BACA JUGA: Gerindra Somasi KPU
Abidin menjelaskan, Dada akan menjalani proses persidangan di Bandung. "Dan nantinya (berkasnya) akan dilimpahkan ke Bandung," katanya.
Dada hari ini menjalani pemeriksaan di KPK sekitar tiga jam. Pria kelahiran Ciparay, Bandung ini mengaku tidak ada yang baru dalam pemeriksaannya kali ini.
BACA JUGA: Hentikan Kerjasama dengan Australia, Kapolri Tunggu Presiden
Penyidik masih mencecarnya mengenai dugaan suap yang diduga diberikan Dada untuk Hakim Setyabudi Tedjocahyono. "Tidak ada yang baru," kata Dada.
Selain Dada, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus itu. Mereka adalah Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, seorang kurir bernama Asep, pentolan organisasi masyarakat di Bandung Toto Hutagalung, dan mantan Seketaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
BACA JUGA: Sutarman Bolehkan Polwan Berjilbab
Kasus ini bermula dari aksi KPK menangkap tangan Setyabu di dan kurir Asep pada 22 Maret 2013 di ruang Setyabudi di Pengadilan Negeri Bandung. Setyabudi kepergok menerima uang Rp150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir. Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekutor Penembak Polisi Sudah Teridentifikasi
Redaktur : Tim Redaksi