jpnn.com - JAKARTA - Berkas kasus demonstrasi berujung ricuh oleh massa Front Pembela Islam, di depan Kantor Gubernur dan DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu, sudah masuk tahap pra penuntutan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman mengatakan, Tim Kejati DKI Jakarta, masih melakukan penelitian terhadap berkas 22 tersangka dalam kasus ini. "Jadi masih dalam proses pra penuntutan," kata Adi di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (29/10).
BACA JUGA: KPK Sebut Tjahjo Sudah Laporkan Harta Kekayaan Tahun 2010
Ia menambahkan, dalam berkas yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya, ada 22 orang yang menjadi tersangka. Termasuklah Habib Novel Bamukmin. "Termasuk itu (HN)," ujar Adi.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 22 anggota FPI sebagai tersangka terkait kasus demo berujung anarkis tersebut. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tjahjo Kebut Pemangkasan Jalur Birokrasi di Kemendagri
BACA JUGA: Menteri Kelautan dan Perikanan Kesal Wartawan Usik Kehidupan Pribadi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Refly Harun Senang Admin Triomacan Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi