jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) akhirnya benar-benar lepas dari tangan KPK. Kemarin, Senin (9/3), lembaga antirasuah itu resmi menyerahkan berkas-berkas kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
"Resminya (dilimpahkan) Selasa pekan lalu, tapi berkas-berkasnya baru diserahkan kemarin," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Selasa (10/3).
BACA JUGA: Irman Gusman: Belum Saatnya Parpol Diguyur APBN
Dengan penyerahan berkas-berkas ini, tambah Johan, riwayat kasus Budi Gunawan di KPK dipastikan berakhir. "Karena sudah dilimpahkan berkas perkaranya, berarti KPK sudah tidak dapat melakukan penyidikan terhadap kasus BG," terangnya.
Lebih lanjut Johan menegaskan bahwa langkah melimpahkan kasus panas tersebut bukan lantaran KPK tidak sanggup lagi menangani.
BACA JUGA: Tak Percaya Isu Rekening Gendut, JK Minta Yunus Husein Sumpah di Masjid
Hanya saja, KPK tidak mungkin mengabaikan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
"Jadi pelimpahan itu sesuai norma hukum," pungkasnya mantan juru bicara KPK itu. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Komjen Budi Gunawan Mulai Digarap Kejagung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Golkar, Agung Menang, JK Tertawa
Redaktur : Tim Redaksi