Berkas Dioper ke Jaksa, Nunun Segera Didakwa

Kamis, 09 Februari 2012 – 19:29 WIB
Nunun Nurbaetie di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/2), usai pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, tak lama lagi bakal diadili. Seiring tuntasnya berkas penyidikan atas Nunun, maka istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu bakal segera duduk di kursi terdakwa.

Hari ini, Nunun untuk terakhir kalinya menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut sekaligus untuk tanda tangan berkas acara pemeriksaan (BAP) guna dilimpahkan ke penuntut umum KPK.

"Tadi berkas saya sudah diserahkan dari penyidik ke jaksa. Setelah ini maka saya akan segera melanjutkan ke sidang," kata Nunun usai menjalani pemeriksaan dan penandatanganan BAP di KPK, Kamis (9/2) siang.

Saat ditanya tentang kesiapannya didakwa, mantan komisioner pada Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (KPKPN) itu menjawab tegas. "Siap," katanya.

Hanya saja Nunun tetap mengaku tidak tahu tentang keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menyuap para politisi di DPR RI periode 1999-2004 pascaterpilihnya Miranda Gultom sebagai DGS BI. Termasuk pula saat ditanya tentang dengan keterlibatan Miranda dalam kasus suap yang telah menyeret puluhan politisi sebagai pesakitan itu.  "Saya tidak tahu," katanya sembari bergegas ke mobil tahanan KPK.

Sedianya, BAP Nunun itu sudah dilimpahkan kemarin.  Namun lantaran  Nunun sakit, maka pelimpahan berkas pun baru bisa dilakukan hari ini.

Sementara juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa dengan pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut maka KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah surat dakwaan kelar, maka Nunun akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkiraan Johan, persidangan atas Nunun akan dimulai tak lama lagi. "Perkiraan kami sidang pertama sekitar akhir bulan ini atau awal Maret," kata Johan.

Seperti diketahui, Nunun disangka menyogok para anggota Komisi IX DPR pada saat pemilihan DGS BI pada Juni 2004. Nunun melalui orang kepercayaannya yang bernama Arie Malangjudo, memberi 480 lembar cek senilai Rp 24 miliar.

Cek dengan nilai per lembar Rp 50 juta itu dibagi-bagi ke anggota DPR setelah Miranda memenangi pemilihan DGS BI. Dalam kasus ini, Miranda juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Persoalkan Asal Uang untuk Beli Leopard


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler