Berkas Dioper ke Jaksa, Sopir Fortuner Maut Segera Diadili

Selasa, 08 Maret 2016 – 12:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Masih ingat peristiwa Toyota Fortuner maut di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat‎ pada Februari lalu? Kini, kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang itu memasuki babak baru.

Ricky Agung Prasetyo (28) yang menjadi tersangka kasus itu telah diserahkan ke kejaksaan. Ricky adalah pengemudi Fortuner yang menabrak pengemudi Go-Jek, Zulfahmi Rahman yang memboncengkan Nuraini.

BACA JUGA: Jelang Subuh, Dua Ormas Malah Bentrok di Bogor

Kanit Laka Lantas Satwil Jakarta Barat, AKP Rahmat Dalizar mengatakan, berkas Ricky sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat pada Kamis lalu (3/3). "Sudah dilimpahkan Kamis, minggu lalu," katanya kepada JPNN.com, Selasa (8/3).

Menurutnya, Kejari Jakbar memiliki waktu 14 hari untuk menganalisa dan‎ mengoreksi berkas Fortuner maut itu. Meski begitu, Rahmar tetap yakin bahwa berkas yang telah dilimpahkan ke kejaksaan itu sudah lengkap (P21).

BACA JUGA: Ketinggian Air 90 Cm, Katulampa Masih Siaga III

"Jaksa punya waktu 14 hari untuk menganalisa berkas itu. Tapi saya yakin, saat kembali berkas itu sudah lengkap atau P21," pungkas Rahmat.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananto mengakui pihaknya telah menerima berkas kasus Fortuner maut. Kejari Jakbar secara remi menerima berkas itu Senin (7/3).

BACA JUGA: Tabrakan Karambol di Bogor: Sopir Truk Terjepit

"Kita baru terima BAP kemarin. Mungkin yang minggu lalu SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan, red) dan perpanjangan masa tahanan," ujarnya saat dihubungi JPNN.com.

Meski demikian, BAP sudah diteruskan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diperiksa dan dikoreksi. Dia meminta, agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan BAP itu paling lambat pada Senin (22/3).

"Berkas penyidik akan diperiksa JPU. Kami punya waktu sampai 14 hari ke depan," pungkasnya.

Dalam BAP, Ricky dijerat pasal 310 junto pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 12 juta," pungkasnya.

Seperti diketahui, insiden Fortuner maut bermula ketika Ricky dan delapan minum minuman keras di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Dari pengakuan Ricky, ia dan rekannya kemudian memesan 10 botol minuman beralkohol di tempat esek-esek menengah ke bawah itu.

Usai berpesta, Ricky cs lantas pulang dengan mengendarai Toyota Fortuner dalam keadaan mabuk. Tepat Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat‎, Ricky menabrak pasnagan suami istri, Zulfahmi Rahman dan Nuraini yang mengendarai sepeda motor hingga tewas di tempat.

Sedangkan Fortuner yang dikendarai Ricky sempat terbalik. Dua penumpang di dalam Fortuner pun ‎meregang nyawa.(mg4/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salat Gerhana Berjamaah, Istiqlal Diprediksi Kebanjiran Jamaah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler