Berkas Disatukan, Wa Ode Segera Disidangkan

Senin, 21 Mei 2012 – 19:29 WIB

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi tersangka suap dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, tak lama lagi bakal segera diadili. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya Rabu (23/5) akan melimpahkan berkas pemeriksaan Nurhatati ke bagian penuntutan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penuntut KPK memiliki waktu selama 14 untuk menyusun surat dakwaan yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kemungkinan besok Rabu (23/5) pekan ini bisa P-21 (dilimpahan ke penuntut)," kata Johan di gedung KPK, Senin (21/5) sore.

Mantan wartawan itu menambahkan, meski Nurhayati menjadi tersangka dalam dua perkara namun berkasnya surat dakwaannya akan disatukan.  Seperti diketahui, Nurhayati awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ke Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait alokasi Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID).

Belakangan, mantan anggota Banggar itu juga menjadi tersangka kasus tindak picana pencucian uang. "Ada dua perkara, dalam satu berkas, termasuk kasus TPPU (pencucian uang)," tambah Johan.

Sebagaimana diberitakan, awal Desember tahun lalu Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap DPID tahun anggaran 2011. Perempuan berjilbab itu itu diduga menerima "hadiah" sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha.  Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar meloloskan proyek PPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten di NAD, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie.

Nurhayati juga dijerat dengan UU TPPU karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil ilegal. Dalam kasus suapnya, KPK juga telah menetapkan salah satu ketua di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Fadh Arafiq sebagai tersangka.(fat/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Panggil Menpora


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler