JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat bekas Kepala Korlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka akan segera disidangkan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menyatakan, kemungkinan pertengahan April 2013 nanti, dua kasus itu berkasnya akan naik ke tahap penuntutan. Berkas tersebut akan dilimpahkan oleh penyidik KPK ke jaksa KPK.
"Kemungkinan pertengahan April, diperkirakan kasus ini akan naik ke proses penuntutan," kata Johan, di kantor KPK, Selasa (19/3).
Mulai hari ini, kata Johan, KPK juga memeriksa saksi-saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini.
Menurutnya, hari ini Irjen Djoko dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Selain itu Johan juga memastikan bahwa KPK terus menelusuri aset-aset yang diduga terkait Djoko.
Selain menelusuri aset berupa tanah dan bangunan vila di Subang, Jawa Barat, hari ini KPK juga melakukan penelusuran aset Djoko di tempat lain.
Menyoal penyitaan aset-aset itu yang diprotes pihak Djoko, Johan berkilah itu dilakukan KPK tidak hanya kepada mantan Gubernur Akpol itu saja.
Menurut Johan, penyitaan aset dan pembekuan rekening, juga pernah dilakukan KPK untuk para tersangka dalam kasus lain.
Dicontohkan Johan, pernah juga dilakukan terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Menurut dia, KPK membekukan saham garuda senilai Rp 300 miliar yang diduga milik Nazaruddin.
Bahkan, lanjut dia, ada juga deposito yang diduga milik bekas Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati, juga yang diblokir. "Dan rekening tersangka yang lain, juga pada kasus-kasus lain. Saya ingin sampaikan sekali lagi bahwa penyitaan aset tidak hanya dilakukan pada DS tappi juga tersangka-tersangka lain," imbuhnya. (boy/jpnn)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menyatakan, kemungkinan pertengahan April 2013 nanti, dua kasus itu berkasnya akan naik ke tahap penuntutan. Berkas tersebut akan dilimpahkan oleh penyidik KPK ke jaksa KPK.
"Kemungkinan pertengahan April, diperkirakan kasus ini akan naik ke proses penuntutan," kata Johan, di kantor KPK, Selasa (19/3).
Mulai hari ini, kata Johan, KPK juga memeriksa saksi-saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini.
Menurutnya, hari ini Irjen Djoko dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Selain itu Johan juga memastikan bahwa KPK terus menelusuri aset-aset yang diduga terkait Djoko.
Selain menelusuri aset berupa tanah dan bangunan vila di Subang, Jawa Barat, hari ini KPK juga melakukan penelusuran aset Djoko di tempat lain.
Menyoal penyitaan aset-aset itu yang diprotes pihak Djoko, Johan berkilah itu dilakukan KPK tidak hanya kepada mantan Gubernur Akpol itu saja.
Menurut Johan, penyitaan aset dan pembekuan rekening, juga pernah dilakukan KPK untuk para tersangka dalam kasus lain.
Dicontohkan Johan, pernah juga dilakukan terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Menurut dia, KPK membekukan saham garuda senilai Rp 300 miliar yang diduga milik Nazaruddin.
Bahkan, lanjut dia, ada juga deposito yang diduga milik bekas Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati, juga yang diblokir. "Dan rekening tersangka yang lain, juga pada kasus-kasus lain. Saya ingin sampaikan sekali lagi bahwa penyitaan aset tidak hanya dilakukan pada DS tappi juga tersangka-tersangka lain," imbuhnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno akan Pidanakan Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi