JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas empat tersangka suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau 2012.
KPK menganggap bekas keempat tersangka itu sudah hampir rampung. Sedangkan berkas dua tersangka tambahan masih terus dilengkapi oleh penyidik.
"Minggu depan fokus pada kelengkapan berkas empat tersangka PON Riau. tidak lama lagi naik jadi P21, pelimpahan tahap dua,," kata Johan Budi di gedung KPK, Jumat (25/5).
Sebagaimana diketahui,dalam kasus tangkap tangan suap pembahasan revisi Perda 6/2010 tentang venue PON Riau 2012, KPK menetapkan empat tersangka, yakni dua anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir.
Kemudian pegawai Dispora Riau Eka Dharma Putra dan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra. KPK menyita uang tunai Rp900 juta dan sejumlah dokumen berkaitan dengan pembahasan Perda 6/2010 tersebut.
Setelah melakukan pengembangan penyidikan, dan memeriksa sejumlah saksi dari DPRD Riau, Pemerintah Provinsi Riau dan pihak swasta, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan wakil ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.
Namun pasca ditetapkan sebagai tersangka, Lukman Abbas dan Taufan Andoso belum diperiksa lagi oleh KPK. Keduanya juga tidak dilakukan penahanan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Harus Tingkatkan Pelayanan Publik
Redaktur : Tim Redaksi