Berkas Ferdy Sambo Cs Mental di Kejaksaan, Begini Reaksi Timsus Polri

Senin, 05 September 2022 – 22:36 WIB
Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus Polri tengah melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo cs, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menemukan sejumlah kekurangan dalam lima berkas yang disetor pihak Polri.

BACA JUGA: Sempat Sebut Anak Ferdy Sambo di Kelab Malam, Jefri Nichol: Saya Minta Maaf

Lima berkas perkara tersebut atas nama tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Fokus pada melengkapi berkas perkara yang diberikan JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada JPNN.com, Senin (5/9).

BACA JUGA: Klarifikasi Jefri Nichol Soal Anak Ferdy Sambo di Kelab Malam, Oh Ternyata

Jenderal bintang dua itu juga mengatakan penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice.

"Penyelesaian tujuh berkas obstruction of justice," tutur Dedi.

BACA JUGA: Dituding Bela Istri Ferdy Sambo, Kak Seto Beri Penjelasan Begini, Tegas

Ketujuh berkas perkara obstruction of justice itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu ada mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dalam kasus obstruction of justice, Komisi Kode Etik Polri telah menyidangkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu, yakni mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Saat ini, Polri juga tengah menjadwalkan sidang etik terhadap tersangka Kombes Agus Nurpatria yang notabene mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Kombes Agus dijadwalkan menjalani sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Selasa (6/9). (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler