jpnn.com - KUNINGAN – Honorer K2 lolos CPNS yang harus melengkapi berkas bertambah 50 orang. Sebelumnya pada Selasa lalu (5/8), jumlahnya sebanyak 290 orang.
Pihak BKD Kuningan sendiri langsung memberitahu K2 susulan tersebut dengan cara menghubungi via telepon satu persatu untuk segera melengkapi berkas sesuai dengan K2 yang berjumlah 290. Dengan adanya penambahan ini berarti ada 340 K2 yang dinyatakan berkas tidak lengkap (BTL).
BACA JUGA: Ombak Pulau Merah Nyaris Makan Korban
“Awalnya hanya 41 K2 yang BTL namun, ternyata ada informasi susulan yang dikirim via email jumlahnya ada 50 orang, sehingga total 340 orang,” ucap Kepala Bidang Pengembangan Karir BKD Kuningan, Drs Ade Priatna kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), Minggu (10/8).
Ade berharap yang 50 orang ini segera melengkapi berkas yang belum lengkap, sehingga bisa diberikan kembali kepada pihak Kantor Regional III BKN. Mengenai jumlah yang sisa 183 orang pihak tidak menjamin apakah sudah aman atau harus melengkapi seperti yang berjumlah 340 orang.
BACA JUGA: Jembatan Comal Ambles Lagi, Perbaikan Sampai Oktober
“Kami hanya menyampaikan saja informasi dari BKN. Jadi kalau ditanya apakah yang sisa bisa disebut aman? Belum tentu” jelasnya.
Diterangkan, seperti yang berjumlah 290, yang berjumlah 50 orang juga kekurangan berkas secara umum disebabkan dari bukti pengangkatan sebagai tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria. Hal ini dikarenakan Kantor Regional III BKN menetapkan bukti pengangkatan tenaga honorer harus berbentuk keputusan bukan berupa surat keterangan, surat tugas, surat perintah, pembagian tugas atau dalam bentuk lain.
BACA JUGA: Jalankan Perintah MK, 613 Kotak Suara Dibuka
Lanjut dia, keputusan tentang pengangkatan sebagai tenaga honorer dimaksud harus diterbitkan tiap tahun tanpa terkecuali. Kekurangan berkas dimaksud bisa dilengkapi dengan cara membuat surat pernyataan melaksanakan tugas secara terus menerus bermaterai Rp6.000, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
“Pembuatan surat pernyataan sekretaris daerah dibuat secara kolektif melalui pengelola kepegawaian masing-masing unit kerja secara hirarki, seperti UPTD dan sekolah tetap harus diserahkan secara kolektif melalui instansi induknya,” tandas Ade.
Dikatakan, para atasan langsung harus melakukan verifikasi ulang terhadap bukti-bukti pengangkatan tenaga honorer kategori II, karena dalam surat pernyataan sekretaris daerah harus disertai dengan alasan secara jelas.
Menurut dia, bagi K2 yang ingin mendapatkan NIP (nomor induk pegawai) harus melengkapi 18 berkas yang sudah ditentukan. Satu dari 18 itu tidak bisa dilengkapi maka mereka gugur.
“Kami berharap K2 yang masuk kategori BTL segera melengkapi dan cepat menyerahkan agar proses pemberkasan cepat selesai,” jelas Ade. (mus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Depan Jalur Mudik Masih Macet
Redaktur : Tim Redaksi