Berkas Jessica Mental Lagi, Penyidik Kirim Surat dari Australia

Rabu, 18 Mei 2016 – 12:22 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan ‎pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso ke penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (17/5) kemarin. Meski begitu, penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung mengembalikan berkas tersebut ke JPU.

"Kemarin P19 berkas Jessica dari jaksa penuntut umum diterima oleh penyidik. Tapi tadi pagi pukul 08.00 WIB sudah dikembalikan lagi ke JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu (18/5).

BACA JUGA: Mabuk, Pegang Parang..Oknum Polisi Bacok Dua Warga

Menurutnya, tidak banyak ‎permintaan jaksa yang harus dipenuhi penyidik. Sehingga, pengembaliannya pun cepat. "Sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi berkas," imbuhnya.

"Bahwa permintaan jaksa adalah permintaan kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari asisten sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia," tambahnya.

BACA JUGA: Astaga, Bocah SMP 15 Tahun Ini Sudah Bikin Pacarnya Hamil 7 Bulan

Dijelaskannya, ada tiga poin yang harus dipenuhi penyidik. Antara lain, surat izin pencarian dan penyitaan komputer Jessica, rekam medis Jessica, dan catatan bank.

Kendati demikian, untuk catatan bank, kata dia, belum bisa dipenuhi. Sebab, harus melewati otoritas Australia dan izin pihak bank sendiri. "Jadi kami lampirkan satu lembar surat jawaban dari senior liasion Officer AFP Jakarta Office dan‎ dua lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority," tandasnya. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: HEBOH: Asyik Karaoke Online Lagu Banyuwangian sambil Hohohihi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah Nih... Wajah Jambret Dipermak Warga Jadi Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler