jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus mutilasi M. Ecky Listiantho (34) terhadap AHW (54) di Bekasi telah rampung.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
BACA JUGA: Mutilasi di Bekasi, Terkuak Fakta Baru, Harta-Perbedaan Keyakinan
"Berkas perkara tersangka M. Ecky Listiantho sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 6 Maret 2023, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Trunoyudo menambahkan berkas tahap I tersebut sesuai dengan Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Nomor R/812/III/RES.1.7/2023/Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
BACA JUGA: 1 Tahun Jasad Wanita Korban Mutilasi di Bekasi Disimpan di Kamar Indekos
Trunoyudo juga menjelaskan telah melakukan koordinasi dengan Kejati Jabar terkait berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kasus mutilasi tersebut pada Rabu (1/3) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan jumlah 60 adegan.
BACA JUGA: Terkuak Identitas Wanita Korban Mutilasi di Bekasi, Dia Adalah...
Jasad perempuan berinisial AHW ditemukan di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis 29 Desember 2022.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap tersangka merupakan M. Ecky Listiantho yang merupakan teman dekat korban.
Selain membunuh dan memutilasi korban, tersangka juga menguras harta korban dengan total senilai Rp1.146.869.000.
Polisi telah menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean