Berkas Kasus Olivia Nathania Dinyatakan Lengkap, Pengacara Berkomentar Begini

Jumat, 07 Januari 2022 – 09:49 WIB
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan tim kuasa hukumnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Berkas kasus penipuan bermodus CPNS dengan tersangka anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap atau P21.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina berharap kasus tersebut bisa segera disidangkan.

BACA JUGA: 3 Kesimpulan Komnas PA Setelah Mengunjungi Gala Sky, Pak Doddy Sudrajat Harus Tahu

"Untuk perkara Olivia agar segera untuk disidangkan, itu harapan kami sebagai kuasa hukum," kata Susanti Agustina saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/1).

Susanti Agustina menilai bahwa pelimpahan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan terbilang tepat.

BACA JUGA: Tante Ernie Tetap Cantik Walau Berbusana Tertutup

Sebab, Olivia Nathania sudah menjalani masa penahanan selama 2 bulan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Masa penahanan untuk kepentingan penyidikan khususnya dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan atau penuntut umum sudah tepat," ujarnya.

BACA JUGA: Pengakuan Faisal Setelah Disomasi oleh Doddy Sudrajat

Berkas perkara dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan berkedok CPNS dengan tersangka anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap atau P21.

Polisi bakal melimpahkan berkas perkara tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming lolos CPNS pada 23 September 2021.

Akibat ulah anak Nia Daniaty itu, sebanyak 225 terduga korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania serta empat orang lainnya, yakni FM alias K, ES, R, dan SN telah ditetapkan sebagai tersangka. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler