Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 15 September 2023 – 22:30 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro . Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor melimpahkan berkas perkara penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) oleh sesama polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya dalam kasus ini lebih mengutamakan pada pembuktian peristiwa pidana tersebut, caranya yaitu melalui rekonstruksi untuk memperjelas materil maupun peristiwa pidana yang terjadi.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi, Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Diduga Dibunuh Secara Terencana

"Sudah dilimpahkan, tetapi, belum P21, mungkin minggu depan," ungkap Rio Wahyu Anggoro, Jumat.

Mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan, menurut dia akan dibuktikan di persidangan.

BACA JUGA: Hasil Olah TKP Polisi Tembak Polisi, Kamar Korban Didatangi Tengah Malam

Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Bogor Sri Kuncoro menyebutkan bahwa berkas tahap satu telah diterima, tetapi, pihaknya mengembalikan berkasnya ke Polres Bogor untuk dilengkapi.

"Berkas tahap satu sudah diterima, tetapi, masih kurang lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik," kata Kuncoro.

BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam

Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan ilegal pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hilang 4 Hari, Gadis Ini Diperkosa 10 Pria Secara Bergilir, Pelaku Masih Bebas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler