Berkas Kasus Video Ikan Asin Sudah Dilimpahkan ke Kejati

Rabu, 21 Agustus 2019 – 10:17 WIB
Farhat Abbas bersama Rey Utami dan Pablo Benua. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus video ikan asin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas sudah dikirim pada awal Agustus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menjelaskan berkas dikirim karena dinyatakan sudah lengkap.

BACA JUGA: Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisi Fairuz A Rafiq

"(Berkas) sudah dikirim ke Kejaksaan awal Agustus ini,” kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan apakah berkas tersebut langsung disidangkan atau belum. Pasalnya, saat ini penyidik tengah menunggu informasi dari Kejaksaan.

BACA JUGA: Sonny Septian Ungkap Kondisi Terkini Fairuz A Rafiq

BACA JUGA: Penjelasan Keluarga Soal Kabar Nunung Jual Rumah untuk Rehabilitasi

“Belum-belum dari kejaksaan. Kami masih tunggu,” tutur Iwan.

BACA JUGA: Jawaban Barbie Kumalasari Soal Hubungan Spesial dengan Kriss Hatta

Seperti diketahui, kasus tersebut muncul kepublik usai Galih mengumpamakan area kewanitaan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau seperti ikan asin.

Hal tersebut diungkap Galih saat diwawancara oleh Rey Utami yang diunggah lewat konten YouTube ‘Rey Utami & Benua’ dengan konten ‘Mulut Sampah’.

Kini Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus video ikan asin.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindir Kumalasari dan Farhat Abbas, Hotman Paris: Makanya Setiap Bergerak Pakai Otak


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler