JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara korupsi Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin dari kejaksaan, Jumat (10/12)Selanjutnya dalam waktu 7 hari, Ketua PN Jakpus akan menentukan pelaksanaan hari sidang.
Menurut Kepala Humas PN Jakarta Pusat Masrudin Nainggolan, berkas Agusrin sudah masuk siang tadi
BACA JUGA: Tak Ingin Dianggap Mengkriminalisasi
"Butuh waktu tujuh hari untuk memeriksa kelengkapan berkas dan penetapan jadwal (sidang)," kata Masrudin saat dihubungi wartawan, Jumat (10/12).Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari menyebutkan, dirinya pada pagi tadi juga didatangi Kajati Bengkulu, Asisten Pidsus Kejati Bengkulu, dan jaksa penuntut perkara Agusrin
BACA JUGA: Keberatan Disebut Ada Dugaan Penyuapan
"Katanya akan dilimpahkan hari ini," ungkap Amari.PN Jakpus dijadikan tempat sidang atas Agusrin sesuai penetapan Ketua Mahkamah Agung No 057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009
Agusrin bakal didakwa korupsi karena diduga menyelewengkan keuangan negara dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 21,3 miliar selama periode 2006-2007
BACA JUGA: Rekanan PLN Jatim Ditahan KPK
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mimika dan Sukabumi Masih Tertinggal
Redaktur : Tim Redaksi