Berkas Lengkap, Denny AK Segera Disidang

Selasa, 12 Juni 2012 – 12:06 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap perusahaan operator telekomunikasi yang dilakukan Ketua Umum Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK dinyatakan P21 (lengkap) dan siap disidangkan. Menurut Rikwanto, penyidik telah mendapatkan konfirmasi dari kejaksaan yang menyatakan perkara tersebut akan segera disidangkan.
 
"Dengan begitu, nantinya penyidik akan melimpahkan tahap kedua beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," kata Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/6).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona memaparkan barang bukti yang akan diserahkan yakni uang tunai 2.000 Dolar Amerika Serikat yang diduga uang hasil pemerasan.

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Denny AK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapannya ditolak oleh Hakim Tunggal Suwanto. Suwanto menyatakan proses penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai dengan prosedur.

Denny AK sendiri ditangkap polisi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (20/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Denny ditangkap atas laporan dari salah satu operator telekomunikasi swasta.

Denny AK juga dilaporkan dua perusahaan telekomunikasi, PT Telkomsel dan PT XL Axiata pada 30 April 2012 ke Polda Metro Jaya. PT Telkomsel melaporkan Denny dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Sedangkan, PT XL Axiata mengadukan Denny terkait tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Digendam Via HP, Rp9 Juta Amblas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler