jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara dugaan kecurangan produksi beras Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung.
Dengan begitu, Trisnawan bakal menjalani persidangan.
BACA JUGA: DPR Minta Ombudsman dan Pengamat Jangan Bela Mafia
"Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, kemarin. Sehingga pada hari ini kami serahkan yang bersangkutan ke Kejagung dan diteruskan ke Kejaksaan Cikarang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya di kantornya, Jumat (29/9).
Agung menambahkan, Trisnawan akan disidang di Pengadilan Negeri Cikarang.
BACA JUGA: Merasa Lalai, Produsen Beras Maknyuss Pilih Minta Maaf
Lebih lanjut kata Agung, pihaknya juga sudah menyerahkan barang bukti 1.171 ton beras ke Kejagung.
Selain itu, ada sejumlah item barang bukti yang diserahkan pada kesempatan ini.
BACA JUGA: Barekskrim Lanjutkan Gelar Perkara Kasus PT IBU
"Nantinya akan kami kordinasi ke JPU untuk masalah barang bukti," kata Agung.
Seperti diketahui, PT IBU diduga melakukan kecurangan dalam produksi beras dan merugikan konsumen.
Selain itu, PT IBU juga menipu perusahaan retail dan pasar tradisional karena menjual beras tidak sesuai daftar kemasan.
Trisnawan dijerat dengan Pasal 144 junti Pasal 100 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 3 atau 382 bis KUHP dan atau Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Temukan Bukti PT IBU Lakukan Penipuan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga