jpnn.com, JAKARTA - Aktris Roro Fitria akan segera menjalani persidangan kasus narkoba yang menjeratnya.
Polda Metro Jaya telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI bahwa berkas perkara Roro Fitria telah lengkap alias P21.
BACA JUGA: Polisi Buru Pengedar Narkoba ke Tio Pakusadewo
"Pekan lalu kabarnya kalau berkas RF ini sudah P21. Kalau enggak salah sudah sepekan lalu (29 Maret-red)," ungkap Kasudit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/4).
Polisi berpangkat dua melati itu memperkirakan, pekan depan, penyidik akan menyerahkan barang bukti (Barbuk) hingga para tersangka ke kejaksaan.
BACA JUGA: Tio Pakusadewo Segera Jalani Sidang Kasus Narkoba
"Awalnya pasti ke Kejati dulu. Untuk meminta surat arahan. Lalu, nanti berakhirnya pasti akan ke Kejari sesuai lokasi penangkapan (Locus) yakni di Jakarta Selatan," katanya.
Total ada 8 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus Roro Fitria. Calvijn mengungkapkan, kedelapan itu termasuk RF dan WH.
BACA JUGA: Tio Pakusadewo Makin Gemuk Usai Direhabilitasi
"Sama RT dan RW setempat. Kalau ibunya tidak diperiksa karena sudah sepuh (tua)," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Roro Fitria ditangkap polisi saat berada di kediamannya, di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari.
Penangkapan itu bagian dari pengembangan setelah polisi menangkap tersangka WH, yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam mendekam di penjara di atas 5 tahun. (sam/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hotman Paris Pertanyakan Keaslian Berlian Milik Roro Fitria
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh