Berkas Lengkap, Sopir Vannesa Angel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 10 Januari 2022 – 15:00 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (dua kanan) saat merilis kasus sopir Vanessa Angel di Mapolda setempat di Surabaya, Senin (10/1/2022). ANTARA/Willy Irawan

jpnn.com, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa berkas perkara milik tersangka Tubagus Joddy, sopir mendiang Vannesa Angel, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. 

Menurut Gatot, sebenarnya berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan Polres Jombang ke Kejaksaan sejak 23 November 2021 lalu, namun saat itu dinyatakan belum lengkap atau P19.

BACA JUGA: Konon Sopir Vanessa Angel Dapat Perlakuan Tak Biasa di Rutan

“Sekarang sudah lengkap,” tegas Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (10/1). 

Saat belum lengkap, kata dia, dilakukan petunjuk pelaksanaan P19 supplemental restraint system electronic control unit (unit kontrol elektronik sistem pengekangan tambahan).

BACA JUGA: Sopir Vanessa Angel Segera Disidang, Ayah Bibi Merespons Begini

"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021," ucap perwira menengah Polri tersebut.

Selanjutnya, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap pertama yang dinilai memenuhi syarat kemudian dilimpahkan kembali ke kejaksaan setempat.

BACA JUGA: Adik Bibi Ardiansyah Belum Bisa Memaafkan Tubagus Joddy

"Kemudian, berkas dikirim kembali ke kejaksaan pada tanggal 5 Januari 2022, lalu dinyatakan lengkap atau P21," katanya.

Pada hari Senin, lanjut dia, rencananya pelimpahan berkas tahap kedua, yakni tersangka beserta barang bukti, ke kejaksaan.

"Langsung kami limpahkan tahap kedua ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan," tutur Kombes Gatot.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat persetujuan dari tersangka Tubagus Joddy, yaitu kuasa hukum yang ditunjuk adalah dari negara. "Untuk kuasa hukum, kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka)," kata Nur Hidayat.

Sebelumnya, mobil berwarna putih dengan nomor polisi B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.

Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.

Dari kejadian tersebut, dua orang yang dinyatakan meninggal dunia, yakni Vanessa Angel bersama suaminya.

Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler