Berkas Mantan Dirut Merpati Dilimpahkan ke Tipikor

Rabu, 27 Juni 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Berkas korupsi mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan dan mantan General Manager Merpati Tony Sudjiarto telah diserahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.
 
Meski dilimpahkan, status tahanan rumah Hotasi dan Tony tak dicabut. "Kalau kemudian status tahanannya diganti, itu terserah hakim Tipikor. Yang pasti waktu kita tangani keduanya tahanan kota," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Rabu (27/6).

Adi menambahkan, berkas Tony dilimpahkan pada Kamis (21/6), sementara Hotasi sehari kemudian. Selepas pelimpahan, lanjut Adi, pihaknya kini tinggal menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan.

Disebutkan pula, keduanya akan dijerat dakwaan subsideritas karena diduga terlibat korupsi dalam penyewaan dua unit pesawat Boeing 737 TALG USA yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai USD 1 juta pada tahun 2006 lalu. Sementara untuk Guntur Aradea, lanjut Adi, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan.

Kasus ini muncul setelah adanya perjanjian penyewaan pesawat antara Merpati dan Thirdstone Aircaft Leasing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu berjanji menyiapkan dua pesawat jenis Boeing 737 seri 400 dan 500.

Merpati kemudian mentransfer USD 1 juta atau setara dengan Rp 9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan. Namun hingga batas waktu berakhir Januari 2007, pesawat tak pernah datang ke Indonesia. Uang jaminan USD 1 juta itupun tak jelas nasibnya. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasek Anggap Gedung KPK Masih Layak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler