JAKARTA - Tidak lama lagi, tersangka dugaan pengaturan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akan disidangkan. Saat ini, KPK sedang melengkapi berkas kasus tersebut supaya bisa diserahkan ke penuntutan. Lembaga antirasuah itu juga dipastikan memperpanjang masa penahanan LHI.
"Iya, kemungkinan selesai Mei," ujar Jubir KPK, Johan Budi saat dihubungi Jawa Pos, Minggu (28/4). Namun, dia tidak bisa menjelaskan lebih jauh mengenai berkas tersebut. Termasuk, kapan tepatnya berkas tersebut diserahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam kasus yang diawali dengan operasi tangkap tangan di hotel Le Meridian, Jakarta itu, LHI diancam Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski tidak ada ditempat, LHI ikut terseret karena dimiliki keterkaitan.
Dalam surat dakwaan untuk tersangka Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, LHI disebut-sebut akan menjual pengaruhnya ke Menteri Pertanian Suswono. PT Indoguna Utama yang berhasrat memiliki kuota lebih sampai menjanjikan keuntungan Rp 5 ribu per kilogram pada LHI.
Jika dikalkulasi dengan permintaan penambahan kuota daging sebanyak 8 ribu ton, berarti mantan Presiden PKS itu bisa mengantongi Rp 40 miliar. Tidak hanya itu, dalam dakwaan juga disebutkan peran aktif LHI dalam mengatur sebuah pertemuan di Medan antara Mentan dan petinggi PT Indoguna.
Dalam perjalanannya, KPK juga menetapkan LHI sebagai tersangka pencucian uang. KPK menduga ada kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi. Namun, Johan Budi belum bisa memastikan apakah berkas korupsi LHI dijadikan satu dengan pencucian uang. "Saya cek besok (hari ini, red)," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum LHI, M. Assegaf membenarkan kalau berkas kliennya bakal segera selesai. Namun, berkas tersebut harusnya sudah selesai sejak beberapa waktu yang lalu. Menjadi berlarut karena KPK memasukkan adanya dugaan pencucian uang. "Jadinya ada pemeriksaan baru lagi," katanya.
Lebih lanjut Assegaf menjelaskan, KPK telah memperpanjang masa penahanan kliennya. Dari yang harusnya berakhir Selasa (30/4) menjadi tiga puluh hari lagi. Dia berharap persidangan bisa segera digelar karena pihaknya sudah siap membeber bukti pembanding. Assegaf yakin, apa yang dituduhkan KPK ke LHI selama ini lemah.
"Seakan-akan Ustad Luthfi mempengaruhi Mentan Suswono. Padahal, pertemuan di Medan untuk mendiskusikan harga daging yang tidak stabil. Uang Rp 1 miliar juga diakui Ahmad Fathanah dan Maria Elisabet (Dirut PT Indoguna) sebagai uang untuk membuat seminar perdagingan," terangnya.
Disamping itu, Assegaf juga punya menuding Ahmad Fathanah bisa saja sebagai otak dari kasus ini. Dia bisa saja menjual nama LHI untuk mendapatkan keuntungan tersendiri. Begitu juga soal pencucian uang, Assegaf mengaku punya bukti yang bisa mematahkan argumen KPK.
"Sudah kami siapkan semua buktinya. Kalau tuduhan korupsinya saja lemah, apalagi pencucian uangnya. Uang dari korupsi mana yang digunakan Ustad Luthfi?," tanya Assegaf. (dim)
"Iya, kemungkinan selesai Mei," ujar Jubir KPK, Johan Budi saat dihubungi Jawa Pos, Minggu (28/4). Namun, dia tidak bisa menjelaskan lebih jauh mengenai berkas tersebut. Termasuk, kapan tepatnya berkas tersebut diserahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam kasus yang diawali dengan operasi tangkap tangan di hotel Le Meridian, Jakarta itu, LHI diancam Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski tidak ada ditempat, LHI ikut terseret karena dimiliki keterkaitan.
Dalam surat dakwaan untuk tersangka Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, LHI disebut-sebut akan menjual pengaruhnya ke Menteri Pertanian Suswono. PT Indoguna Utama yang berhasrat memiliki kuota lebih sampai menjanjikan keuntungan Rp 5 ribu per kilogram pada LHI.
Jika dikalkulasi dengan permintaan penambahan kuota daging sebanyak 8 ribu ton, berarti mantan Presiden PKS itu bisa mengantongi Rp 40 miliar. Tidak hanya itu, dalam dakwaan juga disebutkan peran aktif LHI dalam mengatur sebuah pertemuan di Medan antara Mentan dan petinggi PT Indoguna.
Dalam perjalanannya, KPK juga menetapkan LHI sebagai tersangka pencucian uang. KPK menduga ada kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi. Namun, Johan Budi belum bisa memastikan apakah berkas korupsi LHI dijadikan satu dengan pencucian uang. "Saya cek besok (hari ini, red)," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum LHI, M. Assegaf membenarkan kalau berkas kliennya bakal segera selesai. Namun, berkas tersebut harusnya sudah selesai sejak beberapa waktu yang lalu. Menjadi berlarut karena KPK memasukkan adanya dugaan pencucian uang. "Jadinya ada pemeriksaan baru lagi," katanya.
Lebih lanjut Assegaf menjelaskan, KPK telah memperpanjang masa penahanan kliennya. Dari yang harusnya berakhir Selasa (30/4) menjadi tiga puluh hari lagi. Dia berharap persidangan bisa segera digelar karena pihaknya sudah siap membeber bukti pembanding. Assegaf yakin, apa yang dituduhkan KPK ke LHI selama ini lemah.
"Seakan-akan Ustad Luthfi mempengaruhi Mentan Suswono. Padahal, pertemuan di Medan untuk mendiskusikan harga daging yang tidak stabil. Uang Rp 1 miliar juga diakui Ahmad Fathanah dan Maria Elisabet (Dirut PT Indoguna) sebagai uang untuk membuat seminar perdagingan," terangnya.
Disamping itu, Assegaf juga punya menuding Ahmad Fathanah bisa saja sebagai otak dari kasus ini. Dia bisa saja menjual nama LHI untuk mendapatkan keuntungan tersendiri. Begitu juga soal pencucian uang, Assegaf mengaku punya bukti yang bisa mematahkan argumen KPK.
"Sudah kami siapkan semua buktinya. Kalau tuduhan korupsinya saja lemah, apalagi pencucian uangnya. Uang dari korupsi mana yang digunakan Ustad Luthfi?," tanya Assegaf. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Minta Ibu Hamil Kibarkan Bendera Start
Redaktur : Tim Redaksi