Berkas NIP 49.714 Honorer K1 Mulai Diproses

Kamis, 13 Desember 2012 – 13:33 WIB
JAKARTA - Akhirnya berkas penetapan nomor induk pegawai (NIP) 49.714 honorer kategori satu (K1) mulai diproses. Proses pemberkasannya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dan Kantor Regional (Kanreg) BKN.

Menurut Kepala Subbagian Publikasi BKN Petrus Sujendro, pemberkasan dan penetapan NIP untuk honorer K1 di daerah dilakukan di Kanreg BKN. Sedangkan honorer pusat diproses oleh BKN pusat.

"Sengaja dibagi ke BKN pusat dan Kanreg BKN agar CPNS maupun pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lebih mudah mengurus surat-suratnya. Kalau semua dipusatkan di BKN, kurang efisien dari waktu maupun anggaran," kata Petrus kepada JPNN, Kamis (13/12).

Sayangnya dia belum bisa menyebutkan instansi daerah mana saja yang sudah mulai memproses pemberkasan NIP-nya. Alasannya, daerah lah yang paling tahu karena semua data ada di BKD.

"Yang punya data kan BKD, jadi mereka nanti yang akan mengusulkan ke Kanreg BKN," ujarnya.

Dijelaskan, mekanisme pemberkasan dan penetapan NIP CPNS daerah dari honorer K1 adalah, BKD menerima seluruh berkas kemudian mengajukannya ke Kanreg BKN. Setelah itu, Kanreg BKN akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas usulan BKD. Bila semuanya sudah clear dan tidak ada masalah lagi, Kanreg BKN langsung menetapkan NIP.

"Prosesnya singkat kok. Saya optimis tahun ini 49.714 honorer sudah ber-NIP," tegasnya.

Optimisme ini, lanjut Petrus, karena pemerintah berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan baik. Untuk itu, BKN bertekad mempercepat proses pemberkasan dan penetapan NIP honorer K1 (49.714 orang) yang telah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) dan lulus Quality Assurance oleh BPKP.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Dua Kilo ala Hartati dan Amran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler