Bahkan, Aat yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.55 WIB langsung dibawa ke Serang, Banten. "Iya sudah P21, saya mau dipindahin ke Serang," kata Aat sebelum memasuki mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Serang.
Saat ditanya kesiapannya menghadapi persidangannya nanti, Aat mengaku belum mengetahui karena belum mengetahui dakwaan yang didakwakan terhadapnya.
"Itu nanti, kasusnya aja belum tau. Nanti kita bisa liat dalam dakwaan. Saya sendiri ajah belum tau. Ini apa kesalahan sy, saya juga belum tau," ujar Aat yang beberapa waktu lalu sempat dibantarkan di RS karena menderita penyakit jantung.
Sementara itu pengacara Aat, Djufri Taufik mengatakan, berhubung tempat kejadian perkara (TKP) kasus yang disangkakan terhadap kliennya berada di Provinsi Banten, persidangan kliennya dilakukan di sana.
"Karena TKP di Banten dan pengadilan tipikor ada di Serang, maka dipindahkan penahanan di LP Serang mulai hari ini. Persidangannya di Pengadilan Tipikor Serang," jelasnya.
Mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon. Dia langsung ditahan di Rutan Cipinang usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka Jumat (26/5) lalu.
Aat diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,5 miliar dan disangka melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya dirisediri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang dalam proses pembangunan dermaga Trestle tersebut.
Atas perbuatannya, Aat disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) dan atau Pasal 3 UU 31 no 29 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, KPK menduga kasus korupsi yang terjadi terkait dengan tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Penumpang Roro Dievakuasi
Redaktur : Tim Redaksi