jpnn.com - JAKARTA -- Tim Divisi Profesi dan Pengamanan serta Inspektorat Polri masih terus bekerja melakukan pemeriksaan internal terkait kasus pembunuhan aktivis Salim Kancil, dan penganiayaan Tosan, di Lumajang, Jawa Timur.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki apakah ada kekeliruan prosedur yang dilakukan anggota Polri di sana, dalam menangani kasus pembunuhan dan penganiayaan yang berawal dari penolakan tambang pasir.
BACA JUGA: Baleg Dorong Penerapan Sistem Keamanan Terpadu DPR
Selain itu juga untuk menyelidiki apakah ada indikasi keterlibatan oknum Polri dalam bisnis pasir ilegal di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono menegaskan, jika ditemukan indikasi kekeliruan prosedur maka akan ditindak.
BACA JUGA: Formasi CPNS Beredar di Medsos, Ini Penjelasan Kemenpan-RB
Hal ini sesuai dengan perintah pimpinan Polri. "Artinya jika semua indikasi itu ada ya tentu akan kami proses," tegas Suharsono, Jumat (2/10).
Dia mengatakan, tidak serta merta yang terjadi di lapangan itu disimpulkan terjadi kesalahan prosedur sehingga anggota langsung ditindak. Namun, ia menjelaskan, harus ada proses-proses yang mesti dilewati untuk membuktikan hal tersebut.
BACA JUGA: Fadli Zon: Sebaiknya Presiden Berhenti...
"Tidak seperti itu. Ada prosedur yang dilewati dan tim sekarang ada di lapangan baik dari Propam maupun Inspektorat," ungkap Suharsono.
Pada bagian lain, Suharsono menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka terkait kasus ini masih berjalan. Polri sudah menjerat 23 tersangka.
Pada 29 September satu berkas perkara terkait pembunuhan yang pelakunya anak di bawah umur sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. Kemudian, akan segera disusul berkas kedua terkait penganiayaan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhatian! Hari Ini Kemenhub Keluarkan 9 Peringatan
Redaktur : Tim Redaksi