Berkas Pendaftaran Bacaleg dari PKB Dikembalikan KPU Blitar, Ini yang Terjadi

Minggu, 14 Mei 2023 – 10:01 WIB
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso dengan pengurus DPC PKB Kabupaten Blitar saat pengajuan bakal calon legislatif dalam Pemilu 2024 di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (14/5/2023). ANTARA/ HO-KPU Kabupaten Blitar

jpnn.com, BLITAR - Berkas pendaftaran bakal caleg DPRD dari PKB dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Sabtu (13/5).

Pengembalian itu dilakukan lantaran ada ketidaksesuaian data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan surat fisik persetujuan dari pengurus pusat.

BACA JUGA: Lihat Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies di Survei SMRC, Ada yang Turun

Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso menyebut dokumen pendaftaran bacaleg harus sesuai dengan ketentuan, yakni dilampiri pasfoto terbaru dan surat persetujuan dari pengurus pusat partai politik.

"Surat persetujuan pengurus pusat yang fisik itu harus dibawa, diserahkan ke KPU dan berkas yang satu diunggah ke Silon. Itu ada ketidaksamaan antara yang fisik di KPU Blitar dengan di Silon sehingga kami kembalikan," ujar Hadi.

BACA JUGA: Ganjar Sampaikan Pesan Begini kepada Relawan Jokowi, Tolong Disimak

Dia menjelaskan data fisik yang diserahkan PKB setempat sudah benar, sedangkan data pada Silon keliru karena tertukar dengan daerah lainnya. Di Silon tercantum tujuannya KPU Kota Blitar.

Hadi menduga petugas yang ada di kantor DPP PKB keliru saat memasukkan data ke Silon. KPU Blitar lantas mengembalikan berkas itu untuk dilakukan perbaikan.

BACA JUGA: Gerindra Daftarkan Caleg DPR RI, Ada Melly Goeslaw hingga Dedi Mulyadi

"Kalau melakukan registrasi sudah, jadi, dikembalikan untuk diperbaiki. Besok (hari ini, red) datang lagi untuk mengajukan perbaikannya," ucapnya.

DPC PKB Kabupaten Blitar mendaftarkan 50 orang bacaleg DPRD untuk Pemilu 2024.

Berkas bacaleg dari PKB itu belum diverifikasi seluruhnya karena menunggu perbaikan dari parpol.

Selain PKB, KPU Blitar juga belum bisa memproses berkas yang diajukan Partai Gerindra karena data pada Silon belum dilakukan submit.

"Untuk Partai Gerindra, kasusnya tidak dapat kami proses karena mereka belum submit. Artinya, di kolom Silon yang bagian pengajuan belum di-klik sehingga DPC belum dapat surat pengajuan. Kami juga belum bisa terbitkan surat persetujuan," tutur Hadi.

Dia menyebut pengurus Gerindra sebenarnya sudah datang ke KPU. Pihaknya sempat meminta agar berkas diperbaiki dan ditunggu hingga jam layanan berakhir belum selesai.

Namun, petugas dari partai baru tuntas untuk prosesnya pada pukul 18.00 WIB, sehingga KPU meminta agar mereka kembali lagi pada Minggu (14/5).

Hingga satu hari jelas batas akhir pendaftaran, kemarin, sudah ada 10 parpol yang mengajukan pendaftaran bacaleg, sedangkan tujuh partai lainnya rencananya mendaftar pada hari ini.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler