"Sebagian besar usulan pemberkasan dan penetapan NIP CPNS dari pelamar umum sudah masuk ke BKN. Ini akan memudahkan BKN untuk memprosesnya," kata Kepala Subbagian Publikasi BKN Petrus Sujendro kepada JPNN, Kamis (13/12).
Dijelaskannya, setelah usulan masuk, BKN akan melakukan pemeriksaan administrasi. Bila terjadi kekeliruan misalnya datanya (akte atau ijazah) palsu, proses penetapan NIP tidak dilanjutkan. Sedangkan bagi yang datanya tidak bermasalah, akan langsung ditetapkan NIP.
"Proses pemeriksaan administrasi ini tidak lama kok, tidak lebih dari dua minggu," ujarnya.
Bagaimana dengan CPNS daerah? Petrus mengatakan, usulan pemberkasannya diajukan ke Badan Kepegawain Daerah (BKD). Setelah semuanya lengkap, baru dimasukkan ke Kantor Regional (Kanreg) BKN untuk pemeriksaan administrasi.
"Jadi kalau CPNS pusat, usulan pemberkasan dan penetapan NIP di BKN pusat. Sebaliknya CPNS daerah di Kanreg BKN," tandasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amran Batalipu Bersaksi untuk Hartati
Redaktur : Tim Redaksi