Berkas Perkara Angelina Sondakh Hilang di KPK?

Kamis, 19 April 2012 – 16:37 WIB

JAKARTA – Indonesia Police Watch yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dengan Undang-undang (UU) yang ada sekarang, KPK sebenarnya sudah sangat superbody. Ketua IPW Neta S. Pane, mengatakan, bahwa bukan kungkungan UU  yang membuat kinerja KPK  di bawah pimpinan Abraham Samad ini melempem.
           
Karena itu, kata dia, sesuai dengan UU UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebenarnya sudah memiliki 15 kewenangan. Bahkan, ini jauh di atas kepolisian yang hanya punya tiga kewenangan dan kejaksaan empat kewenangan dalam memberantas korupsi. Lalu, apa yang menjadi penyebab melempemnya dan ancaman apa yang diterima KPK dalam pemberantasan korupsi?
           
“Dari pengamatan kita ancaman yang terbesar KPK adalah dari internal sendiri. Bukan dari luar. (Dugaan adanya) mafia birokrasi, isu tidak solid mereka. Bahkan, sampai isu berkas perkara Angie (tersangka Wisma Atlet, Angelina Sondakh) hilang,” kata Neta, saat diskusi di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4).
           
“Ini luar biasa. Kalau (di internal) KPK saja tidak aman, bagaimana kita mau percaya. Ada apa di dalam KPK? Terlepas isu itu benar atau tidak, KPK harus memberikan klarifikasi. Itu (kasus) Angie, bagaimana lagi (Bank) Century? Jangan-jangan, tidak ada itu barang. Semua harus dijelaskan KPK,” sambung Neta. 
           
Lantas kata dia, kalau KPK tidak jelas kinerjanya lebih baik dibubarkan saja seperti wacana yang pernah berkembang beberapa waktu lalu. Karena, kata dia, kinerja KPK tidak sesuai dengan anggaran besar yang diberikan negara.
           
Apalagi, sambung dia, anggaran KPK jauh lebih besar bila dibandingkan dengan kepolisian dan kejaksaan.  Pun demikian kalau melihat keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi.
           
Data 2011, kata Neta, Mabes Polri bisa menuntaskan 29 kasus korupsi sedangkan KPK hanya sembilan. “Anggaran begitu besar. Kalau pun ada wacana mau dibubarkan KPK, perlu diperkuat polisi dan jaksa,” kata Neta.
           
Tapi, kata Neta, apakah mungkin kepolisian dan kejaksaan bisa diperkuat untuk memberantas korupsi, mengingat hadirnya KPK karena ketidakpuasan terhadap kinerja kedua lembaga itu.  
           
Karenanya, Neta mengatakan, janji Abraham Samad untuk menuntaskan kasus korupsi dalam 120 hari, perlu diingatkan kembali. Agar tidak lupa ketika sudah terpilih dan nyaman berada di KPK.  “KPK perlu diingatkan agar lebih kuat dan lebih baik,”  kata Neta. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Segera Menangkap Fauzi Bowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler