jpnn.com - Polisi telah menyerahkan berkas perkara penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawenny Panjiyoga.
"Berkas sudah diserahkan ke Jaksa (JPU)," ujar Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi awak media, Sabtu (28/8).
Saat ini, berkas perkara tersebut tengah diperiksa oleh jaksa.
Apabila berkas itu dinyatakan belum lengkap maka akan dikembalikan ke pihak kepolisian.
"Kami lagi tungguin dari jaksa saja. Masih diteliti oleh jaksa tentang kelengkapan berkasnya," imbuhnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan di kediamannya, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7) akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.
Akibat perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kekinian, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tengah menjalani rehabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Sepekan Direhabilitasi, Begini Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Redaktur : Natalia
Reporter : Firda Junita