jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara kasus penghinaan dan pengancaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan remaja S alias Roy (16) masih diselidiki jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawaw, berkas itu telah diterima pada 30 Mei lalu.
BACA JUGA: Bang Ara Yakini 2 Tokoh Ini Bakal Antar PDIP Menang Lagi
“Masih dilakuan penelitian oleh tim peneliti, masih berlangsung,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (4/6).
Dia mengatakan, penelitian berkaitan syarat formil dari berkas tersebut, apakah sudah terpenuhi atau belum.
BACA JUGA: Yakinlah, Amien Rais Tetap Kritis Meskipun Bertemu Jokowi
Diketahui, video pengancaman Presiden Jokowi dilakukan remaja tanpa baju disebarkan di akun Instagram "@jojo_ismyname" pada Rabu (23/5).
Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan ungkapan tantangan seorang pria seraya memegang bingkai foto Jokowi.
BACA JUGA: Misbakhun Dorong Mahasiswa Pelopori Transaksi Nontunai
Dia mengancam akan menembak Jokowi dan membakar rumahnya. Dia juga mengatakan Jokowi adalah kacung.
Karena itu, S ditangkap di rumahnya, Kembangan Jakarta Barat pada Rabu (23/5). (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2: Yakinlah, Pak Jokowi Pasti Memenuhi Janjinya
Redaktur : Tim Redaksi