Berkas Tersangka Century Segera Dinaikkan ke Penuntutan

Kamis, 26 Desember 2013 – 17:13 WIB
Tersangka kasus korupsi bailout Bank Centruy, Budi Mulya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Bank Century dengan tersangka bekas pejabat Bank Indonesia Budi Mulya diperkirakan belum bisa dituntaskan pada 2013 ini.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan kemungkinan awal tahun 2014, berkas perkara Budi Mulya sudah bisa dinaikan ke tahap penuntutan.

BACA JUGA: Desak Kemenkumham Tak Berikan Remisi Natal untuk Corby

"Kemungkinan bulan depan naik ke penuntutan," ujar Johan lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (26/12).

Dijelaskan Johan, KPK masih membutuhkan keterangan beberapa saksi lain. Menurutnya, keterangan-keterangan itu nanti masih harus didalami lagi oleh penyidik lembaga anti korupsiitu. "Masih ada beberapa saksi yang perlu didalami keterangannya," kata dia.

BACA JUGA: 42 Orang Tewas akibat Lakalantas di Hari Natal

Sebelumnya, KPK berjanji akan menuntaskan penyidikan kasus Bank Century tahun depan. Johan tak menampik jika penyidikan itu agak molor dengan alasan masih banyak saksi yang harus didalami keterangannya. "Karena itu agak molor sedikit dari target untuk melimpahkan ke penuntutan," tuntasnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jumlah Tahanan Kabur dari Rutan Polri Menurun

BACA ARTIKEL LAINNYA... 145 Kasus Kejahatan di Hari Natal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler