Berkas Tersangka Korupsi di USU Dilimpahkan ke Kejati

Rabu, 12 November 2014 – 10:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU).

Setelah menetapkan tujuh tersangka, penyidik diketahui telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap salah seorang tersangka, yang sebelumnya ditahan sejak Kamis (14/8) lalu, Abdul Hadi.

BACA JUGA: Takut Bebas Bersyarat Syamsul Arifin jadi Polemik

"Untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan etnomusikologi di USU, berkas atas nama tersangka Abbdul Hadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (10/11), kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (11/11).

Menurut Tony, pelimpahan dimaksudkan agar Kejati Sumut dapat secepatnya melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan setempat.

BACA JUGA: Penganut Sunda Wiwitan: Kami Tetap Islam

“Selain berkas, tersangka juga ikut kita serahkan. Jadi penahanannya kini tidak lagi di Kejagung, tapi sudah ditangani Kejati Sumut,” katanya.

Saat ditanya bagaimana dengan berkas enam tersangka lainnya, Tony mengaku hingga saat ini masih terus di dalami. Jika telah lengkap, kemungkinan langkah yang sama juga akan dilakukan.

BACA JUGA: Tjahjo Bilang, Kolom Agama di KTP Menyangkut Masalah Besar

“Berkasnya kan terpisah. Untuk tersangka Abdul Hadi telah lengkap. Untuk yang lain itu kan baru ditetapkan sebagai tersangka 17 Oktober lalu. Nanti kalau lengkap juga, tentu segera kita limpahkan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Abdul Hadi ditahan sejak 14 Agustus lalu. Pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan korupsi saat menjabat pembuat komitmen pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi USU tahun 2010 lalu.

Hadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan farmasi dan pengadaan lanjutan (peralatan farmasi) pada Fakultas Farmasi USU. Diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Menurut Tony, perbuatan korupsi yang disangkakan pada pria kelahiran Pekantan, Mandailing Natal 20 Januari 1963 ini, dilakukan tahun 2010 lalu. Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010, Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) USU Nomor 0120/023-04.2/II/2009. Dengan pagu anggaran Rp 25.000.000.000.

Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 7.116.436.425.  Perbuatan korupsi juga diduga dilakukan pada proyek pengadaan peralatan farmasi lanjutan tahun 2010, dengan dugaan kerugian negara Rp 7.308.200.921. Dari dua kegiatan tersebut negara diduga mengalami kerugian  Rp 14 miliar. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi CPNS Kemenag Banyak Tak Terisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler