Berkas Tersangka Pembakar Hutan Dilimpahkan tapi Ogah Sebut Nama Perusahaan

Senin, 30 November 2015 – 16:53 WIB
Bareskrim Polri. Foto: dok.JPNN

JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara perusahaan pembakar hutan dan lahan ke jaksa penuntut umum.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani menjelaskan, pelimpahan sudah dilakukan sekitar sembilan hari yang lalu.

Namun demikian, Yazid  tak menjelaskan korporasi yang dilimpahkan tersebut. "Kami sudah limpahkan tahap I," kata mantan Kapolrestro Jakarta Barat ini di Mabes Polri, Senin (30/11).

Seperti diketahui, Bareskrim menyidik empat perusahaan terkait kasus pembakaran hutan dan lahan. Dari jumlah itu sudah ada yang dijadikan tersangka.

Yazid beralasan, nantinya kalau berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, barulah akan disampaikan nama perusahaan yang dimaksud. "Nanti baru kami sampaikan nama perusahaannya," ujar jenderal bintang satu ini.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Anak Buah SBY Anggap Wajar Novanto Minta Saham untuk Presiden

BACA ARTIKEL LAINNYA... MKD Tetapkan Jadwal Sidang Skandal "Papa Minta Saham" Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler