Berkas Yusril dan Hartono Dikembalikan

Minggu, 21 November 2010 – 07:07 WIB

JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung harus bekerja lagi menyempurnakan berkas perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Itu setelah bidang penuntutan pidsus mengembalikan berkas perkara dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.
   
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada JAM Pidsus Faried Haryanto

BACA JUGA: Jemaah Wafat Lampaui Musim Lalu

"Dua-duanya saya kembalikan (ke penyidik)
Ada yang perlu dilengkapi," kata Faried, Jumat (20/11)

BACA JUGA: Rizal Merasa Bersalah Karena Ajak Ical

Namun dia tidak merinci apa yang masih kurang dalam berkas perkara Yusril dan Hartono tersebut.

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tidak memastikan apakah dua tersangka perlu menjalani pemeriksaan tambahan
"Intinya perkara itu di-P18 (dikembalikan, Red) untuk dilengkapi lagi," terang Faried.

Dengan pengembalian berkas itu, rencana penyidik untuk melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) harus tertunda

BACA JUGA: Ponsel untuk TKI Bukanlah Solusi

Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir dalam kesempatan sebelumnya mengatakan perkara Yusril dan Hartono akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua.

Belum di-P21-nya alias dinyatakan perkara lengkap membuat Yusril Ihza Mahendra di atas anginDia malah menyebut, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung lemah"Alasan Kejagung menetapkan sebagai tersangka mengada-ada," kata Yusril, kemarin (20/11).

Alasan penyidik menetapkannya sebagai tersangka, lanjut Yusril, adalah karena dua tersangka kasus Sisminbakum, yakni Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, sudah divonis bersalah"Jadi saya harus dihukum juga," kata pemeran Laksamana Cheng Ho dalam sebuah film tersebut.

Padahal dari putusan hakim, kata Yusril, tidak ada yang mengaitkan dengan dirinya"Yohanes orang swastaMana mungkin melakukan kejahatan penyalahgunaan wewenang bersama-sama dengan pejabat pemerintah," terangnya.

Yusril memang cukup optimis bisa lolos dari jerat hukum kasus SisminbakumSaat proses penyidikan hampir rampung, dia menyerahkan beberapa dokumen yang bisa menguntungkan dirinyaDi antaranya LoI (letter of intent) antara pemerintah Indonesia dengan IMF tanggal 17 Mei 2000LoI itu ditindaklanjuti Yusril dengan membuat Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Sisminbakum.

Selain itu juga ada dua lembar copy surat dari Menkum HAM yang saat itu dijabat Andi Mattalata kepada Menteri Keuangan, setelah penyidik Kejagung menyita seluruh peralatan SisminbakumIsinya, permohonan anggaran tambahan sebesar Rp 10 miliar untuk mengoperasikan Sisminbakum hanya untuk waktu satu bulanJumlah itu dinilai lebih besar dibanding saat Sisminbakum dikelo oleh swasta, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengapa Ical Dikaitkan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler