jpnn.com, JAMBI - Berkedok cinta, Henri Santoso yang mengaku sebagai PNS dengan santai menipu orang tua pacarnya hingga Rp 28,9 juta.
Atas perbuatannya itu, Santoso harus berurusan dengan Polresta Jambi.
BACA JUGA: Pegang Uang Rp 1,9 Miliar, Yandi Langsung Lupa Diri
Kepala Polresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, Santoso ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orangtua perempuan (pacarnya, Red).
Kasus penipuan Santoso itu bermula saat dia berkenalan dengan seorang perempuan di media sosial dan kemudian berlanjut sampai berpacaran, hingga berkenalan dengan orangtua sang pacar dengan mengaku sebagai PNS.
BACA JUGA: Oknum Pejabat Daerah Asyik Begituan dengan Sekretaris, Ups! Kamera Laptop Lupa Dimatikan
Penampilan Santoso yang meyakinkan membuat Adnan -ayah sang pacar, percaya untuk mengurusi beberapa urusan keluarga termasuk mengurus sertifikat tanah.
Setelah itu, Santoso meminjam sejumlah uang kepada orangtua kekasihnya untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Sarolangun.
BACA JUGA: Otak Pelaku Penipuan Investasi Rumah Masih Berkeliaran, Ada Nama Bhayangkara
"Karena sudah percaya dengan aksinya, Adnan memberikan pinjaman sejumlah uang senilai Rp28 juta untuk berbagai kepentingan urusan pelaku mengerjakan proyek dan mengajukan pinjaman ke bank namun setelah itu pelaku menghilang hingga dilaporkan ke polisi," kata Christian.
Dalam pemeriksaan polisi, Santoso mengaku sebagai PNS di Kantor Pajak Jambi dengan barang bukti baju seragam lengkap mirip seperti seragam PNS sungguhan.
Hanya saja, Santoso tidak memiliki SK pengangkatannya sebagai PNS.
"Atas perbuatannya, tersangka Hendri Santoso dikenakan pasal 378 KUHP atas perbuatan melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Christian. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha