Berkedok Infak, Potong Tunjangan PNS

Minggu, 20 April 2014 – 09:53 WIB

MALANG - Bau tidak sedap menyeruak atas pemberlakuan potongan tunjangan penghasilan oleh Pemkot Malang bagi PNS struktural di Kota Malang. Pemkot memotong dana tunjangan ''berkedok'' infak dan sedekah.

Dana potongan itu lantas disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang. Berdasar data dihimpun Jawa Pos Radar Malang, pemotongan dana tunjangan bermodus infak tersebut menjadi rasan-rasan di internal Pemkot Malang. Sebab, tunjangan para PNS wajib dipotong. ''Masakmenyumbang diwajibkan,'' kata salah seorang pejabat kepala seksi di salah satu dinas kemarin. 

Pria itu menjelaskan, sekitar sebulan lalu, seluruh PNS di Kota Malang mendapatkan formulir dari baznas. Menurut dia, penyebaran formulir itu merupakan perintah Wali Kota Moch. Anton agar PNS penerima tunjangan penghasilan mau menginfakkan sebagaian penghasilannya melalui baznas.

Meski besar sumbangannya tidak mengikat, kebanyakan PNS malu jika menyumbang sedikit. Pria itu pun mengisi Rp 61 ribu yang dipotong dari tunjangannya. Dengan demikian, tunjangannya setiap bulan dipotong Rp 61 ribu secara otomatis. ''Katanya, ini wajib karena perintah wali kota. Teman-teman mau menolak bagaimana?'' ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pemberian tunjangan penghasilan merupakan program Wali Kota Moch. Anton. Pemkot menyediakan Rp 95 miliar untuk PNS struktural. Lantaran anggarannya begitu besar, perolehan tunjangan penghasilan PNS juga lumayan. Jumlah perolehan tunjangan bergantung bobot poin.

Misalnya, Sekda. Dengan bobot poin 3.600, Sekda mendapatkan tunjangan Rp 8,9 juta per bulan. Sementara itu, kepala dinas yang mempunyai bobot poin 2.445 setiap bulan mendapat penghasilan Rp 6 juta.

Untuk kepala bagian, bobot poinnya mencapai 1.870. Dengan begitu, pendapatannya rata-rata mencapai Rp 4,6 juta. PNS terendah dengan bobot poin 415 bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp 1 juta setiap bulan.

Salah seorang PNS lain menyatakan, meski besaran sumbangan tidak mengikat, mereka rata-rata menyumbangkan gaji 2,5 persen. Dengan demikian, dari total anggaran Rp 95 miliar, terdapat sekitar Rp 2,3 miliar dana dalam setahun yang dikumpulkan dari infak ''paksaan'' tersebut.

''Uangnya kan tidak jelas juga ke mana. Seharusnya, kalau sedekah kan tidak dipaksa dan tidak ditentukan ke mana tempatnya,'' ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Sugiarto tidak membantah adanya potongan berkedok infak tersebut. Sugiarto menuturkan, potongan tersebut bersifat wajib. ''Ini imbauan wali kota, jadi wajib,'' katanya kemarin.

Nominalnya, lanjut Sugiarto, tidak mengikat. Menurut Sugiarto, potongan tersebut tidak melanggar. ''Sebab, tujuannya bagus. Yakni, akan dibuat memajukan Kota Malang. Misalnya, ada orang tidak mampu akan kami salurkan infak PNS ini,'' jelasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Baznas Kota Malang Sulthon Hanafi mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan pemkot karena saat ini amil zakat yang sah dan dibawah pemerintah adalah baznas.(riq/JPNN/c15/bh)
 

BACA JUGA: Diduga Karena Ban Bocor, Bus Meledak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua PNS Nyambi Calo CPNS Gasak Rp 160 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler